Tim Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng Tangkap Penjual Kembali Gas Subsidi 3 Kg
Tribratanewspoldasulteng.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, melalui tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil mengamankan seorang sopir mobil pick up berinisial MT (24) yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, di Jalan Kemiri, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, kamis (12/04/2018) sore.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah akhir-akhir ini sebagian masyarakat Kota Palu mengalami kesulitan mendapatkan gas LPG 3 Kg dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 16.000/tabung.
MT warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi itu ditangkap oleh tim Subdit Indag Dit Resrimsus Polda Sulteng yang dipimpin langsung Ps. Kanit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng, AKP Dirham Salama, karena menjual kembali gas LPG 3 Kg diatas HET atau seharga Rp 18.000/tabung.
MT ditangkap bersama barang bukti 150 buah tabung gas LPG 3 Kg dan satu mobil pick up merek Suzuki Futura warna hitam,dengan nomor Polisi DN 8093 VF.
Ps. Kanit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng menjelaskan, pelaku MT membeli gas di pangkalan resmi Lucky Cell yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dengan harga jualnya Rp 17.000/tabung, kemudian MT menjual kembali gas LPG tersebut diwilayah Kota Palu dan di Kabupaten Sigi dengan harga Rp 18.000/tabung.
“Awalnya pelaku MT membeli gas di pangkalan resmi Lucky Cell yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dengan harga jualnya Rp 17.000/tabung, kemudian gas tersebut kembali dia jual diwilayah Kota Palu dan di Kabupaten Sigi dengan harga Rp 18.000/tabung atau diatas HET,” ungkap Ps. Kanit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng.
Saat ini pihak penyidik menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan dalam waktu dekat pihak penyidik juga akan meminta keterangan dari Sales Executive LPG Pertamina Sulawesi Tengah dan PT Firmada Akui Utama sebagai agen yang ada kontrak kerja dengan pangkalan Lucky Cell.
Akibat perbuatannya tersebut, MT dijerat dengan pasal 53 huruf B dan D UU RI NO 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono menyatakan jika masyarakat mendapati ada pihak yang kembali menjual gas LPG 3 Kg diatas harga HET segera laporkan ke kepolisian setempat.
Kabid Humas juga menghimbau kepada masyarakat Kota Palu agar membeli gas LPG 3 Kg dipangkalan resmi yang ditunjuk.
“Kepada masyarakat Kota Palu, jika ada yang melihat orang menimbun ataupun sengaja menjual kembali gas subsidi diatas HET tolong dilaporkan ke kami, tidak perlu takut, akan kami tindak tegas,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar