Jumat, 13 April 2018

Satresnarkoba Polres Sigi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu Di wilayah Kec. Kulawi Selatan


Tribratanewspoldasulteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi Kembali amankan Lelaki berinisial MY (40 Th) terkait kasus Pengedaran Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah kecamatan Kulawi Selatan Kab. Sigi.
Kasat Narkoba, Iptu Agus Sularto di dampingi Kasubbaghumas Iprtu Ferry Triyanto dalam press release di aula Mako Polres Sigi, Kamis (12/4) menjelaskan bahwa penangkapan  MY ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahma MY ini sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Kulawi Selatan tepatnya di Desa Palamaki, melalui informasi tersebut Unit Narkoba melakukan Penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap MY di rumahnya di Desa Palamaki Kec. Kulawi Selatan pada Rabu, (04/4) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Dari penggeledahan MY, Sat Resnarkoba menemukan 4 paket sabu yang disimpan dalam mangkuk plastik di atas lemari Rumahnya dan 2 buah alat isap Sabu-sabu (Bong) dan juga uang sebesar 760 Ribu. Saat pemeriksaan di Polres Sigi, MY mengaku memperoleh narkotika ini dari wilayah Kel. Tatangan Kota Palu,” jelas IPTU Agus.
Berdasarkan kasus tersebut, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan tertinggi 20 tahun penjara. Dikenakan pula Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait dari mana suplai barang haram ini maupun pengedarnya yang lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan kedua tersangka,”tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar