Polisi Mediasi Pasutri di Paleleh
Tribratanewspoldasulteng.com – Bertempat di Kantor Polsek Paleleh telah berlangsung mediasi antara pasangan suami-istri, Rabu (11/04/18)
Mediasi ini berawal dari adanya laporan KDRT dimana Pelapor ES (25 Tahun) warga Desa Talaki, Kecamatan Paleleh yang melaporkan BH (28 Tahun) warga Desa Talaki, Kecamatan Paleleh yang merupakan suami dari Pelapor
Dengan adanya laporan ini petugas mempertemukan pasangan suami istri ini bersama keluarga untuk musyawarah sehubungan dengan adanya perkara yang telah di laporkan ke pihak Kepolisian Sektor Paleleh
“Setelah kedua pihak dipertemukan dengan didampingi keluarga dan dilakukan musyawarah maka kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelaku pemukulan yang merupakan suami Korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, hal ini dituangkan dalam surat pernyataan” Ungkap Kapolsek Paleleh IPTU R. Entjaurau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar