KAWAL DANA DESA, POLRES BANGKEP TEKEN MOU DENGAN PEMKAB BANGGAI LAUT
Tribratanewspoldasulteng.com – Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Banggai Kepulauan sangat gencar memberikan perhatian terhadap pengelolaan dana desa. Hal ini terlihat saat Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan AKBP IDHAM MAHDI, SIK,MAP mengahdiri apel koordinasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa bersama Pemda Kabupaten Banggai Laut yang juga dihadiri secara langsung oleh Bupati Banggai Laut Drs. H. WENNY BUKAMO, Kamis (5/4/2018).
Apel koordinasi yang bertempat di Anjungan Taman Kota Lapangan Beringin, kab. Banggai Laut, dipimpin langsung oleh Bupati Banggai Laut Drs. H. WENNY BUKAMO, yang turut dihadiri oleh Kapolres Bangkep AKBP IDHAM MAHDI, SIK, MAP, Ketua DPRD kabupaten Banggai Laut, Kajari Banggai Laut, Sekda kab. Banggai Laut, Kepala SKPD se kabupaten Banggai Laut, Para Camat, Tokoh Masyarakat dan para Kepala Desa Sekabupaten Banggai Laut.
Dalam kegiatan ini, dilaksanakan acara penandatanganan MoU antara Kepolisian Resor Bangkep dan Pemda kabupaten Banggai Laut dalam hal ini Kapolres Bangkep AKBP IDHAM MAHDI, SIK, MAP dan Bupati Banggai Laut Drs. H. WENNY BUKAMO terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa di wilayah kabupaten Banggai Laut. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan salah satu wujud peran Polri khususnya pendampingan pengelolaan dana desa, sesuai perintah Presiden Republik Indonesia, yakni mengawal dana desa agar penggunaannya tepat sasaran dan memiliki asas manfaat bagi masyarakat serta mencegah terjadinya penyimpangan tentang dana desa tersebut.
Bupati Banggai Laut Drs. H. WENNY BUKAMO menyampaikan bahwa saat ini Polri merupakan salah satu bagian terpenting khususnya dalam pengawasan dana desa. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh para Kepala Desa agar dapat mengelola dengan maksimal dana yang telah diberikan oleh pemerintah untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya melalui tata kelola yang baik pula. Hal ini dimaksudkan agar percepatan pembangunan di setiap desa dapat terealisasi dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta tidak menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaannya, baik secara administrasi, sasaran maupun penggunaan anggaran itu sendiri.
Sementara itu Kapolres Bangkep AKBP IDHAM MAHDI, SIK, MAP juga menyampaikan bahwa MoU atau Nota Kesepahaman adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. Ini merupakan tindak lanjut MoU yang lebih dulu dilakukan di tingkat pusat. Selain itu peran seluruh pihak juga sangat diharapkan, baik itu pemerintah daerah, pemerintah desa maupun seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pengelolaan dana desa ini, agar penggunaannya dapat tepat sasaran dan tepat manfaat, serta terjauhkan dari kemungkinan terjadinya tindak penyelewengan yang dapat berurusan dengan masalah hukum. “Melalui pengawasan dana desa ini, diharapkan dapat benar-benar digunakan untuk tujuan mempercepat pelaksanaan pembangunan di tingkat pedesaan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, ungkap Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar