Polisi Tahan Tersangka Korupsi Keuangan Sekda Kabupaten Tolitoli
Tribratanewspoldasulteng.com - Sat Reskrim Polres Tolitoli kembali tangkap seorang tersangka kasus korupsi di Kantor Sekretariat Daerah Tolitoli Tahun anggaran 2015, Senin, (9/4/2018).
Tersangka berinisial Z yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara di Sekda Tolitoli, dan diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 623.000.000.
Z ditangkap di rumahnya di kompleks BTN Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dan langsung diamankan di Polres Tolitoli.
Berkas Korupsi tersangka Z saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dengan nomor B – 640 /R.2.12/Fd.1/03/2018.
“Berkas korupsi sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa, dan tersangka langsung dilakukan penahanan, mudah -mudahan hal ini menjadi pembelajaran yang baik untuk seluruh pemegang keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy SH SIK.
Terhadap tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Milyar, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit 5 juta, dan paling banyak 1 Milyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar