Jumat, 13 April 2018

Satreskrim Polres Morowali tangkap pelaku Curanmor dan berhasil amankan 4 unit sepeda motor hasil curian


Tribratanewspoldasulteng.com - Rabu tanggal 11 April 2018 sekitar pukul 17.06 Wita, Unit Resmob Polres Morowali yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Morowali AKP SIMON YANA PUTRA, SIK telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian/curanmor yang melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Morowali Polda Sulawesi tengah.
Pelaku berinisial Lk.ES BIN S Alias E, Umur : 40 tahun warga kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu utara Provinsi Sulawesi Selatan. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :
adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah sbb :

1.Satu Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hijau
2.Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah
3.Satu unit sepeda motor Honda Scopy warna krem silver
4.Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP, warna putih/hitam
5.Satu unit Laptop TOSHIBA

Pengungkapan tersebut bermula sekitar Bulan Maret 2018 Unit Resmob Polres Morowali mendapatkan info dari polsek Bahodopi bahwa diwilayah hukum polsek Bahodopi marak terjadinya tindak pidana curanmor, menanggapi keresahan masyarakat tersebut sehingga Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Simon Yana Putra SIK memberikan arahan dan petunjuk serta memerintahkan anggotanya untuk mengusut kasus tersebut dan menangkap pelakunya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih selama 1 bulan dan melakukan pembuntutan terhadap orang yang diduga ada hubungannya dengan pelaku curanmor, sehingga pada hari rabu tanggal 11 April 2018 sekitar Jam 17.06 bertempat dipinggir jalan Desa Lanona Kecamatan Bungku tengah Kabupaten Morowali oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Morowali mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku curanmor, yang kemudian setelah diinterogasi berinisial Lk.ES BIN S Alias E yang mana saat diamankan itu yang bersangkutan baru saja pulang dari menjual sepeda Motor hasil curiannya di Kecamatan Bumiraya Kabupaten Morowali, kemudian personil melakukan interogasi kembali terhadap pelaku tersebut dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor dan Laptop di wilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali,
Adapun modus pelaku adalah yang mana terlebih dahulu pelaku mengamati sepeda Motor (semua jenis sepeda motor) yang terparkir tidak dalam keadaan terkunci setang, dan pada saat waktu atau jam yang dianggap aman oleh pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara didorong ketempat yang dianggap aman dalam keadaan mesin mati, setelah itu kemudian ditempat aman pelaku pun membongkar/membobol kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan obeng dan gunting setelah itu menghubungkan kabel kontak secara langsung dan mesin sepeda motor tersebut dapat dihidupkan dan kemudian pelaku pun membawa dan menjual sepeda motor tersebut di wilayah kecamatan Bumiraya kabupaten Morowali, setelah mendapatkan hasil interogasi tersebut unit resmob pun melakukan pengembangan dan mencari Barang bukti sehubungan dengan aksi pelaku.
Saat menunjukkan barang bukti untuk pengembangan pelaku mencoba kabur sehingga petugas pun melepaskan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali akan tetapi tidak dihiraukan oleh tersangka sehingga oleh petugas pun langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terarah kearah kaki tersangka dengan tujuan melumpuhkan dan tersangka pun langsung tersungkur, dan setelah diperiksa pelaku mengalami 1 (satu) luka tembak pada kaki sebelah kiri , dan kemudian petugas membawa pelaku ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Morowali dan Polsek Bahodopi. Sedangkan Barang Bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Morowali untuk penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar