Minggu, 08 April 2018

2 Tahun DPO, Tersangka Penganiayaan Berhasil Ditangkap Tim Macan Buser Touna


Tribratanewspoldasulteng.com – Tim Macan Buser Polres Touna berhasil membekuk Mas’at alias At warga Desa Kalia Kecamatan Talatako Kabupaten Touna, Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (06/04).
Sempat menjadi DPO selam 2 tahun, tersangka At telah ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Touna sebagai salah satu tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban RA warga Desa Kalia Kecamatan Talatako Kabupaten Touna, meninggal dunia pada 2 tahun silam.
Tersangka ditangkap oleh tim macan Buser Polres Touna yang dipimpin oleh Kanit Buser Bripka Samsul Nonci ditempat persembunyiannya di pegunungan pulau layang Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna, Jumat (06/04).
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K melalaui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, S.H., S.I.K. membenarkan penangkapan tersangka Mas’at alias At yang merupakan DPO Satreskrim Polres Touna.
Kasat Reskrim mengatakan, “penangkapan tersangka At membutuhkan waktu lama karena tersangka selama pencarian oleh pihak kepolisian sering berpindah-pindah tempat persembunyian.”
“Pada saat mau ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan memegang sebilah badik namun anggota kami memberika peringatan dengan tembakan keudara sebanyak 3 kali sehingga tersangka tidak berkutik,” ujarnya.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Touna guna proses hukum selanjutnya dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar