Jumat, 13 April 2018

Syarifuddin Suding : Polisi Tak Bersalah Dalam Eksekusi Lahan di Luwuk


Komisi III DPR RI didampingi Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Drs I Ketut Argawa, SH, MH, MM saat menemui masyarakat di Tanjung Sari Luwuk, Kabupaten Banggai, senin (09/04/2018).
Tribratanewspoldasulteng.com – Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Drs. I Ketut Argawa SH, MH, MM mendampingi rombongan tim Komisi lll DPR RI guna mengunjungi warga yanKapoldag terdampak eksekusi lahan di kompleks tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Senin (9/4/2018).
Kunjungan dilanjutkan pertemuan dan dialog antara Komisi III dengan perwakilan masyarakat yang menjadi korban eksekusi dilakukan di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai.
Tampak hadir dalam pertemuan / Dialog antara anggota komisi III DPR RI dengan perwakilan masyarakat Tanjung korban eksekusi sebanyak 30 orang dan didampingi Julianer,SH dan Ahmar sebagai kuasa hukum,Kapolda Sulteng,Pemprov Sulteng,Kanwil BPN Sulteng,Forkompinda Kabupaten Banggai,Kepala BPN dan Panitera Kabupaten Banggai serta Kepala OPN Pemkab Banggai.
Sementara itu, Syarifuddin Suding, Anggota DPR RI bersama delapan anggota Komisi III yang dipimpin Arsul Sani, dalam kunjunganya untuk menyerap informasi langsung dari masyarakat dan instansi terkait pascainsiden dalam eksekusi lahan Tanjung Sari.
Suding Mengemukakan, bahwa pihaknya tidak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan kepolisian dalam pengamanan eksekusi tanah di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, 19 Maret lalu.
“Polisi hanya memenuhi permintaan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk mengamankan jalannya eksekusi. Hal itu sudah dilaksanakan dengan baik,” katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya terkait dengan hasil kunjung kerja Komisi III DPR RI di Luwuk,
Menurut Suding, semua anggota Komisi III sepakat bahwa polisi tidak melakukan kesalahan dalam peran mereka mengamankan jalannya eksekusi.
“Kalaupun saat itu terjadi perlawanan dari masyarakat yang tinggal di atas lahan dan menjadi korban eksekusi, polisi telah melakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan yang baik,” ujarnya.
Sarifuddin Sudding menambahkan, pihak Komisi III DPR RI juga akan menyampaikan hal itu ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Luwuk itu adalah semata-mata dalam rangka pengamanan atas permintaan PN Luwuk
Sarifuddin Sudding menegaskan orang yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Ahmad Yani.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat pertemuan di kantor Bupati Banggai di Luwuk Selasa pagi tadi, Komisi III DPR RI meminta pihak Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Luwuk, Ahmad Yani yang terkesan memaksakan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut, termasuk di dalamnya pihak panitera PN Luwuk.
Tak hanya itu, pihak Komisi III DPR RI juga meminta pihak Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut secara tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi lahan di luar objek sengketa
Lanjut Suding bahwa selama 2 hari berada di Luwuk, pihaknya sudah mengunjungi para warga korban eksekusi lahan dan bertemu dengan pimpinan instansi terkait, seperti Kapolda Sulteng, Kajati Sulteng, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, pejabat yang mewakili Gubernur Sulteng, Ketua DPRD Sulteng, Bupati Banggai, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng, dan pejabat instansi terkait lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar