Senin, 02 Desember 2019

Satlantas Polres Donggala Tilang Pengendara Dibawah Umur



Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Donggala, Pada saat melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Tugu Adipura Kota Donggala, Satuan lalu lintas Polres Donggala menilang pengendara dibawah umur, (1/12/19).
Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, SH, SIK, M.Crim., melalui Kasat Lantas Iptu Sonifati Zendrato, SH, mengatakan bahwa Satuan lalu lintas Polres Donggala melaksanakan pengaturan dan penjagaan tidak hanya hari kantor, melainkan juga sabtu minggu, dengan tujuan untuk menekan jumlah pelanggaran di wilayah Kabupaten Donggala.
Dihimbau kepada orang tua, agar tidak mengizinkan anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar