Kamis, 05 Desember 2019

Polda Sulteng Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis XTC



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengamankan 6 pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis XTC dalam pelaksanaan razia Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Tinombala II Tahun 2019, Rabu (20/11/2019) lalu, disalah satu tempat hiburan malam (THM) yang terletak di Jalan Thamrin, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Keenam (6) pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu berinisial R (38), S (49), A (45), GF (28), LMS (28) dan H (27).
Penangkapan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Ops Pekat Tinombala II Tahun 2019 itu berawal saat tim melakukan pemeriksaan disalah satu kamar karaoke Room Diamond, didalamnya terdapat enam orang yang sementara menyanyi, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap ke enam orang tersebut, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis XTC yang disimpan didalam pembungkus rokok sampoerna mild.
Usai penggeledahan, tim satgas gakkum mengamankan barang bukti 1 plastik klip yang berisikan pil XTC sebanyak seperempat (¼) butir dan 2 unit handphone bersama para pelaku di Direktorat Resnarkoba Polda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.I.K mengatakan dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, dari enam para pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis XTC itu, Direktorat Resnarkoba Polda Sulteng masih menahan satu orang pelaku yang berinisial R guna dilakukan pengembangan selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Direktorat Resnarkoba, satu pelaku berinisial R masih ditahan untuk dilakukan pengembangan, dua pelaku berinisial A dan GF dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan narkotika, tiga pelaku lain berinisial S, LMS dan H minta direhabilitasi,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng juga menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu bersama-sama berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Pelaku R dikenakan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar