Kamis, 05 Desember 2019

Kapolda Sulteng : Rakernis Reskrim Guna Penguatan Penegakkan Hukum Yang Profesional Dan Berkeadilan



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Jajaran fungsi Reserse Kriminal Polda Sulawesi Tengah dipenghujung Tahun 2019 menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) fungsi Reskrim guna menindaklanjuti kebijakan atau program prioritas Kapolri ketiga, yaitu Penguatan Penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan yang dilaksanakan di Aula Torabelo tanggal 4 Desember sampai dengan tanggal 5 Desember 2019 dengan mengangkat tema “Penguatan Gakum Yang Profesional Dan Berkeadilan”.
Acara tersebut diikuti oleh jajaran fungsi Reskrim di Polda Sulteng yakni Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Pengelola Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) dan para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Tahti Polres jajaran Polda Sulteng yang dibuka secara resmi oleh Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si.
Dalam sambutan tertulisnya Kapolda Sulteng mengatakan ada dua variabel yang sangat penting, yakni variabel pertama adalah penguatan penegakan hukum sedangkan variabel yang kedua adalah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik harus dilaksanakan dengan profesional dan berkeadilan.
“Berangkat dari pemahaman terhadap kedua variabel itu, sebenarnya ada dua hal yang ingin kita capai. Pertama menguatkan proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan melalui pola pikir dan perilaku penyidik yang beretika dan bermoral dalam setiap melakukan tugas penyidikan, dan yang kedua adalah perubahan peran pelayanan fungsi reserse kriminal ke arah yang prima dalam membangun kepercayaan masyarakat yang membutuhkan rasa keadilan,” jelas Kapolda Sulteng.
Acara yang digelar selama dua hari itu dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng, diantaranya Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Drs Nurwindiyanto, M.M, dan para PJU Polda Sulteng lainnya.
Selain itu juga dihadiri para pemateri dari internal yakni para Kasubdit Direktorat Reskrim dan pemateri eksternal Kadis Pertambangan Sulteng, Ir Yanmart Nainggolan, Ces.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar