Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Siap Digiring Ke Meja Hijau
Tribratanewspoldasulteng.com – Satuan Narkoba Polres Touna akhirnya melimpahkan kasus penyalahgunaan Narkoba ke Jaksa Penuntut Umum beserta pelaku dan barang bukti (tahap 2), jumat (30/11).
Berkas perkara Penyalahgunaan Narkoba atas nama tersangka Siti Ramlah alias Nena dan Faisal alias Isal akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Touna.
Sebelumnya, berkas Nena dan Isal sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Touna sejak bulan lalu namun sempat direvisi. Kini isi berkas sudah sesuai dengan petunjuk Kajari.
Nena dan Isal tertangkap memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 29 paket pada 27 Agustus 2018 lalu.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya harus siap menjalani serangkaian proses hukum di meja hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar