Kurang Dari 24 Jam, Personil Polres Banggai Bekuk Pelaku Pencuri Mobil
Tribratanewspoldasulteng.com – Bripka Arifin Yahya anggota Paminal Polres Banggai berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di Kilo Lima, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (11/12/2018) sekira pukul 17.30 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK mengungkapkan, awalnya sekitar pukul 17.00 Wita pelaku Riswan (26) warga Desa Bobong, Kabupaten Taliabu, Provinsi Maluku Utara, melihat mobil terparkir di depan Toko Cemerlang Kompleks Pertokoan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk.
“Saat itu posisi kunci mobil masih berada dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, kata AKP Pino Ary, pelaku yang melihat situasi aman langsung membawa lari mobil tersebut menuju arah Kilo Meter Lima. Kemudian, Bripka Arifin Yahya yang saat itu sedang dalam perjalanan mendapat info bahwa pelaku membawa lari mobil menuju arah kilo meter lima.
“Melihat mobil tersebut melintas di KM 5 Bripka Arifin Yahya langsung menghentikan kendaraan yang di bawa lari oleh pelaku,” beber perwira tiga balak tersebut.
Usai menghentikan kendaraan, tambah Kasat, Bripka Arifin Yahya kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Banggai guna dilakukan proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar