Rabu, 19 Desember 2018

Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Banggai Imbau Anggota Jangan Langgar Aturan Polri


Trbratanewspoldasulteng.com – Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh, SIK, SH, MH memimpin upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Ba Polres Banggai di Lapangan Mapolres, Senin (17/12/2018).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : Kep / 25/ XI/2018/ Sahlur, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bripka Yohanis Paturu diberhentikan akibat melanggar kode etik sebagai anggota Polri,” tutur AKBP Moch. Sholeh.
Kepada Yohanis, Kapolres menyampaikan, agar tetap semangat dalam menjalani hidup, tetap berbuat baik dan jangan pernah ulangi kesalahan yang telah dibuatnya lalu.
“Hari ini, hari yang sangat sedih bagi saya, karena 1 anggota polri telah menjadi masyarakat sipil,” kata perwira nomor satu di Polres Banggai saat memberikan arahan di Upacara PTDH.
Ini merupakan cambukan bagi kita semua sekaligus peringatan untuk tidak melanggar apa yang telah menjadi aturan Polri. “Jangan buat pelanggaran rekan – rekan,” tandas AKBP Moch. Sholeh.
’’Jadikan semua ini sebagai pembelajaran, saling mengingatkan untuk menjaga baju Polri ini,” tutup Kapolres Banggai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar