Kamis, 01 November 2018

Sholat Sunnah Taubat Wajib Dilaksanakan Tahanan Polres Buol Sebelum Diserahkan Ke Jaksa


Tribratanewspoldasulteng.com – Polres Buol, Penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Buol kembali menyerahkan tersangka persetubuhan terhadap anak ke Jaksa penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa, Rabu (31/10/18) Pukul 14.30 Wita.
Adapun para tersangka persetubuhan anak yang terjadi di Desa Pomayagon, Kecamatan Momunu masing-masing JUMRIN, ILHAM, SALIM, SENDI, WAHYU, FEBRIAN serta ANTON.
Ketujuh tersangka sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan terlebih dulu menunaikan Sholat Sunnah Taubat di Masjid Adz Dzikirillah Polres Buol serta menerima bimbingan rohani dari Imam Masjid.
Dengan pengawalan dari petugas yang didampingi langsung Kasat Reskrim Iptu Aji Riznaldy N, S.I.K, tersangka menunaikan Sholat Sunnah untuk memohon ampun kepada Allah SWT atas perbuatan yang telah dilakukan.
Sholat sunnah Taubat ini merupakan salah satu program dari sekian program Kapolres Buol Akbp Budi Priyanto, S.I.K, M.Si kepada para tersangka yang telah selesai menjalani proses hukum di Polres Buol dan saat akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
Setelah melaksanakan Sholat Sunnah Taubat serta bimbingan rohani selanjutnya para tersangka menanam pohon buah di bukit buah Polres Buol dimana pohon buah yang ditanam selanjutnya diberi lebel nama dari masing-masing tersangka.
Menurut Kapolres Buol program ini sebagai pembinaan saat para tersangka diamankan bertujuan agar menerima setiap kesalahan yang telah lakukan dan menyesalinya, serta berjanji untuk tidak mengulanginya kembali serta mengingatkan agar tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
“Ini sebagai pembinaan bagi para tersangka yang diamankan di Polres Buol yang bertujuan untuk meraih salah satu amal yang paling tinggi derajatnya di sisi Allah SWT dengan Sholat taubat, dengan Sholat taubat ini diharapkan para tersangka menerima setiap kesalahan yang telah dilakukan dan menyesalinya, berjanji untuk tidak mengulanginya kembali serta sebagai pengingat agar tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.” Terang Kapolres Buol.
Setelah menunaikan Sholat sunnah taubat dan menanam pohon buah, selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diantar menuju kantor Kejaksaan Negeri Buol untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum guna menjalani proses hukum lebih lanjut dalam keadaan baik dan Sehat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar