Rabu, 21 November 2018

Narkoba di Buol : Satuan Res Narkoba Polres Buol Tangkap Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dua Diantaranya Mahasiswi


Tribratanewspoldasulteng.com – Satuan Narkoba Polres Buol kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di salah satu rumah kos di Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Minggu (18/11/18).
Tribratanewspoldasulteng.com - Berawal dari informasi yang diterima atas laporan warga, petugas dari Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Jefri Makal langsung menuju ke kos-kosan sesuai alamat yang informasikan, setelah petugas tiba dan  masuk kedalam kamar kos-kosan yang dimaksud ditemukan 5 (Lima)  pelaku terduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu.
Dari 5 (Lima) pelaku yang ditangkap 4 (Empat)  diantaranya wanita, adapun kelima pelaku berinisial A (24 Tahun) Swasta, Warga Desa Lamadong I, Kecamatan Momunu, M (22 Tahun), IRT, Warga Kelurahan Lamadong I Kecamatan Momunu, PA (21 Tahun) Mahasiswi, Warga Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, IC ( 20 Tahun) Mahasiswi, warga Desa Lamadong, Kecamatan Momunu, N (18 Tahun) tidak ada, Warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Momunu
Dari penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sacet kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sahbu/ bong, 1 (satu) buah kaca pireks yang masih berisikan serbuk kristal bening yang msih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah penutup minuman botol berwarna kuning yang telah di lubangi, 1 (satu) buah korek api gas, 5 (lima) buah pipet sedotan aqua berwarna bening yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) unit handphone merek nokia warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna gold, 1 (satu) unit handphone merek Advan warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek nokia warna putih, 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam.
“Para pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawah ke kantor Polres Buol, setelah itu dilakukan test urine di rumah Sakit Mokoyurli Buol, dari hasil tes urine ini ara terduga dinyatakan positif menggunakan/mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis shabu” Ungkap Kapolres Buol Akbp Budi Priyanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar