Konferensi Pers Polres Tolitoli: 6 Pelaku Kejahatan Berhasil di Amankan
Tribratanewspoldasulteng.com - Polres Tolitoli melaksanakan konfrensi pers dihalaman Mako Polres Tolitoli, kali ini dalam konfrensi pers tersebut Polres Tolitoli berhasil menangkap empat kasus kriminal diwilayah hukum Polres Tolitoli yaitu kasus perampokan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian handphone, serta kasus pembunuhan dengan ke enam pelakunyanya, Jumat (16/11/2018).
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko SIK MH yang didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Tolitoli.
Dihadapan para wartawan, Kapolres Tolitoli menunjukan sejumlah tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan yang disita oleh Sat Reskrim Polres Tolitoli yang digunakan pelaku saat beraksi.
Yang pertama kasus perampokan yang terjadi di Desa Kongkomos Kecamatan Basidondo, Pelaku berjumlah empat orang, Dimana ke 4 pelaku saat itu melakukan perampokan terhadap sebuah mobil box milik perusahaan rokok, dan akhirnya pelaku dapat dibekuk berkat kerja sama jajaran Polsek Polres Tolitoli.
Keempat pelaku yang ditangkap (IW) warga kecamatan Galang Tolitoli, (AMD) Warga Donggala, (BRH) warga Dampal selatan dan (SB) warga Tambun Kecamatan Baolan.
Selanjutnya, kasus pencurian handphone di sebuah counter (Farhan Celuler) di kawasan jalan Moh Hatta Kelurahan Baru Kecamatan Baolan, dengan pelaku (SB) adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaku dan pemilik toko saling kenal, tapi tak disangka pelaku melaksanakan aksinya saat pemilik toko masuk kedalam rumah melihat anaknya yang lagi menangis, dan langsung mengambil handphone merek Sony Xperia Z3.
Mengetahui handphonenya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tolitoli tanggal 24 Oktober 2018.
Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya pelaku dapat ditangkap pada 13 Nopember 2018 dan Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Sat Reskrim juga berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada Selasa 11 September 2018 sekitar pukul 02.00 WITA yang terjadi dikawasan Lorong Jombang Kampung kuda Kelurahan baru.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebu ke Polres Tolitoli dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tolitoli.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui motor curian tersebut dibawa pelaku ke Kabupaten Buol. Satreskrim Polres Tolitoli langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Buol dan melakukan penangkapan di Kelurahan Leok Dua Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, terhadap pelaku yang diketahui warga Dusun II Tambakula, Desa Lingadan, Kecamatan Dakopemean.
Dari hasil pengembangan dan keterangan dari pelaku, bahwa pelaku adalah seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
Dan yang terakhir adalah Pelaku kasus pembunuhan dimana korbannya tewas ditikam oleh rekannya sendiri usai pesta miras jenis cap tikus yang terjadi pada Kamis 15 Nopember 2018 sekira pukul 22.00 wita yang terjadi di Dusun I Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli dan pelakunya adalah AMN yang menikam korbannya bernama Kadri Ruhin (37) adalah warga Dusun IV Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara.
“Ketika pelaku yang diketahui AMN berada di Mapolsek Tolut, petugas langsung bergerak menuju TKP untuk memeriksa kondisi korban penikaman tersebut” tutur Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko kepada wartawan Jumat (16/11/2018).
Lebih Lanjut, Satreskrim Polres Tolitoli bersama Polsek Tolut akhirnya melakukan olah TKP dan untuk korban langsung di bawa ke RSU Mokopido Tolitoli.
“Setelah kami amankan sementara di Mapolsek Tolut, barang bukti dan tersangka yang berprofesi sebagai petani itu, kami bawa ke Polres Tolitoli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar