Sabtu, 17 November 2018

Baru Seminggu Menjabat, Kapolres Parimo Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi Di Toboli Yang Sudah DPO Setahun



Kapolres Parimo AKBP Zulham Efendi Lubis, SIK bersama Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Nasruddin, SIK,SH,MH saat mengelar press release.

Tribratanewspoldasulteng.com – Baru Seminggu Menjabat, Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis, SIK Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi di Toboli Yang Sudah buron / DPO selama setahun.
Dalam konferensi pers/ press release yang digeler oleh Subag Humas Bag Ops Polres Parimo di Aula Mako Polres Parimo (jumat, 16/11/2018), Kapolres Parimo AKBP ZULHAM EFENDI LUBIS, SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Parimo AKP NASRUDDIN, SIK, SH, MH memaparkan bahwa benar Unit Resmob Pidum Sat Reskrim Polres Parimo telah berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan Siswi SMU Toboli bernama Rina (17th) yang telah terjadi pada bulan November 2017 lalu.
Pelaku pembunuhan siswi yang berhasil ditangkap tersebut bernama inisial MJ (MOH.JUFRI alias JEFRI alias ADI), umur 36th, Islam, Alamat Di Desa Toboli, Kec.Parigi Utara, Kab.Parigi Moutong yang merupakan ipar dari korban sendiri.
Motif pelaku membunuh korban saat itu yaitu karena Sakit hati terhadap orang tua korban.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan juga pengakuan pelaku MJ bahwa Pelaku membunuh korban pada hari rabu tanggal 15 November 2017, sekitar pukul 07.00 wita saat Korban Rina sedang dalam perjalan ke sekolah. Korban Rina dicegat di jalan perkebunan oleh pelaku, kemudian pelaku mencekik, menjerat leher korban dengan tali tas sekolah milik korban, selanjutnya diseret ke semak-semak untuk disembunyikan. Karena sudah beberapa hari Korban tidak pulang ke rumah, kemudian Orang tua korban melaporkan ke Polsek Parigi Utara dan Polres Parimo.
Sejak tanggal 18 November 2017, Polres Parimo mulai melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP saat itu, keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainya maka diketahui pelakunya didiga MJ. Namun sejak saat itu MJ sudah tidak berada di Toboli, diduga telah melarikan diri. Kemudian Polres Parimo menetapkan MJ sebagai DPO.
Sejak hari pertama dilantik sebagai Kapolres Parimo, saya bertekad untuk berusaha menyelesaikan kasus – kasus yang belum selesai sebagai komitmen saya dalam mengemban jabatan dengan amanah.
Allhamdulilah berkat doa dan kerja keras kita semua genap seminggu saya menjabat sebagai Kapolres Parimo, tanggal 9 November 2018 pelaku MJ berhasil ditangkap oleh Anggota saya di Kab.Luwuk Banggai” Ujar Kapolres Parimo.
Saat akan ditangkap, Pelaku MJ berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga Anggota saya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.
Selanjutnya Pelaku MJ ditahan di Mako Polres Parimo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut lengkap dengan sejumlah barang bukti.
Kepada Pelaku MJ dijerat dengan Pasal berlapis yaitu pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Pelaku MJ beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan Jaksa dalam sidang pengadilan” Ujar Orang nomor satu di Polres Parimo ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar