Rabu, 21 November 2018

Pencurian di Gudang Desa Uso, Polsek Batui Kembali Ringkus Tiga Tersangka


Tribratanewspoldasulteng.com – Kapolsek Batui Iptu Candra SH, bersama sejumlah anggotanya kembali meringkus tiga pelaku komplotan pencurian barang elektronik di gudang milik Sopian Moh Djufri, di Desa Uso, Kecamatan Batui, Minggu (18/11).
“Ketiga pelaku yang kami amakan itu, KAR (31) warga Desa Uso, AAB (25) dan WSU (30) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Batui.
Iptu Candra menuturkan, pihaknya pergama kali meringkus KAR di kediamannya di Kelurahan Lamo sekitar pukul 11.30 Wita. Kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AAB dan WSU di halaman parkir camp sesmik pertamina, Jalan Teretes,  Desa Mulioharjo, Kecamatan Toili, sekitar pukul 17.00 Wita.
“Ketiga tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Batui guna proses lebih lanjut,” tutur Iptu Candra.
Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut Iptu Candra bersama anggotanya berhasil mengamankan 21 tabung gas elpiji ukuran 12 kg.
Sebelumnya, Polsek Batui meringkus Komplotan pencurian barang elektronik. Dari tujuh pelaku, satu ditembak polisi karena melawan. Ketujuh pelaku melakukan pencurian di gudang milik Sopian Moh Djufri, di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai pada 20 Oktober 2018.
Mereka mengambil tabung gas dan AC (air conditioner). Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, personil Polsek Batui berhasil menangkap empat pelaku di kediaman masing-masing pada 26 Oktober 2018, pukul 16.00 Wita.
IN (20), RK alias Riko (25) dan RS alias Risal (24) ditangkap di desa Uso. Sementara AN (33) diciduk di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui.
”Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 38 tabung gas 12 kilogram, enam unit outdoor AC dan tiga unit indoor AC,” ungkap Kapolsek Batui Iptu Candra kepada awak media, Senin (29/10).
Dari penangkapan empat pelaku tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan. Pada Jumat (26/10) sekitar pukul 20.00 Wita, Kapolsek bersama anggotanya kembali menangkap kedua pelaku lainnya. Mereka adalah AT (30) dan FA alias Agon (30).
“Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Uso,” papar Iptu Candra
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 10 tabung gas 12 kilogram dan satu unit AC. Besoknya (27/10) pukul 15.00 Wita, Kapolsek memburu satu pelaku lainnya yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, KL alias Amba (44).
“Saya berkoordinasi dengan tim Tekab Polres Banggai,” kata Iptu Candra.
Polisi melakukan tindakan tegas dengan menambak kedua kaki pelaku Amba, karena melawan petugas saat ditangkap di Luwuk, Kecamatan Luwuk.
“Pelaku mencoba melarikan diri, makanya kami tembak,” beber perwira dua balak tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan 48 tabung gas ukuran 12 kilogram, 7 unit AC outdoor, dan 4 unit AC indoor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar