Polres Banggai Mediasi Kasus Dugaan Penghinaan di Facebook
Tribratanewspoldasulteng.com – Satreskrim Polres Banggai memanggil dua pelajar SMA yang diduga menghina makanan khas bete masyarakat Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Senin (12/11/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK,SH, MH, melalui KBO Satreskrim Ipda Teddy Polii mengungkapkan, dua pelajar itu dipanggil berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 589 / XI / 2018 / Sulteng / Res -Bgi oleh pelapor ZK (21) yang merupakan pengurus Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan (Kamimo) Banggai.
“Kedua pelajar itu diduga melanggar UU ITE dengan menghina makanan khas suku Banggai Kepulauan dan Banggai Laut yaitu bete di akun media sosial (medsos) facebook mereka,” ungkap KBO Sat Reskrim.
Atas laporan tersebut, kedua pelajar kemudian diinterogasi, selain itu, personil juga telah menghadirkan pelapor untuk dilakukan mediasi bersama keluarga pelajar.
Mediasi tersebut digelar di ruang Satreskrim dengan mempertemukan keluarga terlapor dan pengurus Kamimo Banggai itu membuahkan hasil.
“Kedua pelajar meminta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan banyak pihak,” papar Ipda Teddi Polii.
Namun, Iptu Teddi, menambahkan, laporan pengaduan tersebut belum dicabut, pengurus Kamimo Banggai masih bisa melakukan diskusi secara internal dengan pengurus lainnya.
“Kami akan tetap memproses kasus ini secara profesional,” tutup Ipda Teddi saat dikonfirmasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar