Rabu, 21 November 2018

Narkoba di Buol : Satuan Res Narkoba Polres Buol Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika


Tribratanewspoldasulteng.com – Kembali satuan Res Narkoba Polres Buol menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berdasarkan pengembangan dari para terduga pelaku yang ditangkap petugas di salah satu rumah kos di Kelurahan Leok I, Minggu (18/11/18).
Setelah melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari lima pelaku yang ditangkap sebelumnya, petugas  Sat Resnarkoba Polres Buol yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Jefri Makal kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MF (21 Tahun), Tidak ada, Warga Desa Lamadong I, Kecamatan Momunu 
Berdasarkan hasil interogasi petugas kepada para pelaku yang sebelumnya ditangkap mengatakan bahwa MF bertugas untuk membelikan Narkotika jenis shabu yang telah diserahkan dan telah digunakan secara bersama-sama oleh para pelaku di kos-kosan Kelurahan Leok I. 
Dan dari pengembangan petugas bertempat dijalan Dokter Wahidin depan RSUD Mokoyurli Buol, Minggu malam (18/11/18) sekitar pukul 19.50 wita dilakukan penangkapan terhadap AH (47 Tahun), Wiraswasta, Warga Desa Bukamog,  Kecamatan Bokat diduga selaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Dari penangkapan ini petugas menemukan barang bukti Barang bukti berupa Uang sejumlah Rp. 280.000,00, 1 (satu) buah kartu ATM bank BNI, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat, 1 (satu) buah KTP milik pelaku, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna Putih, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna Hitam.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berada di Polres Buol guna menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Terang Kapolres Buol Akbp Budi Priyanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar