Sabtu, 17 November 2018

Wakapolres Touna Pimpin Sidang Disiplin Kasus Desersi Tiga Anggotanya


Tribratanewspoldasulteng.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Resor Tojo Una Una menggelar Sidang Disiplin terhadap tiga anggota Polres Touna, Jumat (16/11).
Sidang tersebut dilaksanakan di Aula Polres Touna dan dibuka oleh Wakapolres Touna Kompol Muh. Jufri, S.H serta didampingi oleh wakil pimpinan Sidang I Kabagops Polres Touna Kompol Moh. Jafar AR, wakil pimpinan sidang II Kabagsumda Polres Touna Kompol Duka Beddu S.H, M.H, dihadiri pendamping terduga pelanggar Kasubbaghukum Bagsumda Polres Touna Iptu Tayeb S. Lawadang, KBO Satreskrim Polres Touna Ipda Tony Lantja, dan Kasipropam Ipda Djabalnur Djali selaku penuntut.
Adapun Personil yang menjalani sidang disiplin yaitu Bripka MA, Brigpol AS dan Briptu MF.
Ketiga personil Polres Touna itu masing-masing dituntut berdasarkan Laporan Polisi Sipropam dengan persangkaan yang sama yakni tidak masuk kantor melaksanakan tugas dan meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin dari pimpinan selama 9 hari kerja secara berturut-turut.
Diakhir kegiatan, Pimpinan sidang membacakan putusan sidang yang berbeda-beda bagi masing-masing pelanggar berdasarkan beberapa pertimbangan serta pembelaan dari masing-masing pendamping pelanggar.
Dari putusan Penempatan Khusus (Patsus) pada Rutan Polres selama 7 hari, 14 hari sampai dengan putusan mutasi yang bersifat demosi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar