Penyidik Polsek Bualemo Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan
Tribratanewspoldasulteng.com – Penyidik Polsek Bualemo menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (7/11). Pelaku berinisial SN tersebut merupakan kakak ipar dari korban yang masih duduk di bangku kelas II SMA di Kecamatan Bualemo.
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Bualemo AKP H. Uin Sasube mengatakan, akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 16/2016 tentang penetapan menjadi Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlidungan anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliyar,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada 14 Juli 2018 lalu. bermula saat DW bersama kakanya yang merupakan istri dari tersangka Aswin Nulingo pergi ke acara pesta perkawinan di Desa Binsil K, Kecamatan Bualemo. Setelah sekitar pukul 01.00 Wita, usai acara dero kakak Korban pulang ke rumah kediaman dan diantar oleh tersangka Saiman Nulingo dengan menggunakan kendaraan roda dua usai mengantar sang istri. tersangka kemudian balik dan menemui korban, dengan mengatakan bahwa korban dipesan oleh tantenya untuk rumahnya yang berada di Desa Binsil Padang.
“Usai mengantar istrinya, tersangka kemudian kembali menemui korban dan mengatakan jika korban dipanggil oleh di desa Binsil Padang,” ungkap AKP Usin Sasuabe.
Korban yang masih duduk di bangku kelas kelas II SMA itu, dengan tanpa curiga korban tanpa curiga langsung naik ke motor. Namun, sesampainya di rumah yang maksud motor tersangka tidak juga berhenti dan di antaranya desa Binsil Padang dan Desa Bima Karya, tersangka membelokan kendaraanya ke arah pinggiran pantai.
“Saat itu korban masih sempat bertanya, kita mau kemana, namun dijawab oleh tersangka, sudah ikut saja,” sebut AKP Uin Sasuabe saat meniru dalam perbincangan keduanya.
Saat dipinggir pantai, tersangka menghentikan motornya dan langsung mengungkapkan perasaan isi hatinya kepada korban. “Dan untuk menipu tersangka, korbanpun menjawab dengan iya. Kemudian mengajak tersangka untuk kembali,” beber Kapolsek.
Namun, kata Kapolsekk, tanpa disangka pelaku melakukan membanting korban dan menyekap lengan korban dengan menggunakan lengan kanan, sedangkan lengan kiri tersangka melapas celana korban.
“Tersangka kemudian langsung melakukan aksi bejatnya,” terang perwira tiga balak itu.
Usai melakukan aksinya, lanjut AKP Uin Sasube, tersangka kemudian menyuruh korban untuk mengenakan kembali celana. Sambil mengancam kepada korban agar tidak menceritakan perlakukan itu ke kakak korban.
“Kepada korban, tersangka mengatakan, jika kamu ceritakan, maka saya akan tinggalkan kakak dan bersama ponakan mu,” kata Kapolsek.
Korban kemudian di bonceng kembali oleh tersangka ke tempat acara pesta dan tersangka kemudian kembali ke rumah.
Setelah persitiwa itu, lanjut Kapolsek, korban tidak lagi tinggal seruma bersama kakak nya dan memilih untuk tinggal bersama tantenya di Desa Binsil Padang Kecamatan Bualemo.
Merasa curiga dengan gelagat korban. Pada bulan September 2018, tante korban mengundang kakak dan ibu korban, untuk menayakan persoalan persoalan yang yang dialami korban, sebab sikap korban sangat berbeda dari sebelumnya.
“Korban kemudian menceritakan yang sebenarnya,” tambah Kapolsek
Usai mendengar cerita dari korban, pihak keluarga kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Bualemo untuk diproses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar