Kamis, 01 November 2018

Cegah Berita Hoax, Kasat Binmas Polres Banggai Lakukan Penyuluhan Hukum


Tribratanewspoldasulteng.com – Mengantisipasi kegaduhan memasuki tahun pesta demokrasi 2019 mendantang, dimana banyak informasi tidak benar atau hoax yang bisa menyesatkan masyarakat.
Untuk itu, Polres Banggai melalui Sat Binmas terus melakukan sosialisasi tentang penyuluhan hukum dan bahaya dari berita hoax kepada masyarakat.
Selasa (30/10) Kasat Binmas AKP Zaenudin melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat Kelurahan Soho.  Pada kesempatan itu pihaknya mengajak masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menerima informasi dari Media Sosial.
“Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari media resmi atau bukan,” kata Kasat.
Selain itu, kata AKP Zaenudin, Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax.
“Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya kita mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda,” tutur perwira tiga balak tersebut.
AKP Zaenudin juga menjelaskan, oknum yang sengaja meyebarkan berita hoax dapat dikenakan sangsi pidana sesuai dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 20018 tentang informasi dan elektronik.
“Dengan pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar,” sebut AKP Zaenudin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar