Senin, 16 April 2018

Luar Biasa! Berikut ini Daftar Pengungkapan Narkoba Polres Tolitoli Tahun 2017 sd 2018


Tribratanewspoldasulteng.com – Berikut adalah keberhasilan Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah dalam mengungkap Peredaran Narkoba dengan penangkapan bandar dan pengedar Narkotika jenis Sabu di Tolitoli, puluhan kasus Narkoba berhasil ditangani, mulai dari hitungan berat gram, hingga kilo gram.
25 November 2016
Penangkapan Sabu seberat 2 kg di Pelabuhan Dede Tolitoli pada 25 November 2016, Sabu 2 Kg tersebut ditangkap di Pelabuhan Dede Tolitoli pada saat personil Polres Tolitoli melakukan pemeriksaan orang dan barang bawaan yang turun dari KM Bahtera Agung dari tarakan menuju Tolitoli.
Setibanya KM Bahtera Agung di Pelabuhan Dede Tolitoli pada pukul 04.00, petugas KPPP Pelabuhan Dede dipimpin oleh Kapolsubsektor Iptu Armi, langsung melakukan pemeriksaan, dan ditemukan sebuah keranjang yang berisi perlengkapan makan untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam keranjang tersebut 2 Kg sabu-sabu.
10 April 2017
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli berhasil menangkap satu pria diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial RZ (22) warga desa Abajrang Toli toli ini ditangkap petugas Jumat (7/4/2017) saat berada di salah satu penginapan di desa Dongingis Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 4 paket besar dan 1 paket kecil atau seberat 18 gram diduga Narkoba jenis sabu.
12 April 2017
Seorang Bandar Sabu di Kecamatan Baolah Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Toli Toli, Rabu (12/7/2017) dini hari. Tersangka FG (44 th) ditangkap di Jalan Moh. Hatta beserta barang buktinya.
Dengan barang bukti 3 gram sabu, 1 timbangan beserta alat isap.
15 April 2017
Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Kedua pelaku diringkus di rumah makan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Tolitoli. “Keduanya hendak melakukan transaksi penjualan sabu-sabu. Pelaku diringkus sekitar pukul 15.00 WITA.
pelaku berinisial TA, 25 tahun, dan HE, 41 tahun.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket kecil sabu-sabu dan uang tunai Rp 29 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba dan 5 paket sabu-sabu.
29 Mei 2017
Sat Narkoba Polres Tolitoli kembali menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kampung Pajala dengan barang bukti 19 paket kecil sabu, uang tunai Rp 2.720.000, dan 1 buah handphone warna hitam. Senin, (29/5/2017).
Dua orang tersangka tersebut adalah S (19), dan SA (41), yang keduanya bekerja sebagai nelayan.
30 Mei 2017
Sat Narkoba Polres Tolitoli menangkap FF (40) seorang driver pejabat Kabupaten Tolitoli di Agen Rental karena mengambil kiriman narkoba jenis sabu, Senin (29/5/2017).
penangkapan dilakukan terhadap FF di depan agen rental di Tanjung Batu. Pada saat ditangkap, diketahui bahwa FF adalah driver salah seorang pejabat di Tolitoli, dan sabu-sabu yang diambilnya seberat 8 gram.
16 Juni 2017
2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu seberat 5,1 Kg ditangkap gabungan personil Polres Tolitoli di pelabuhan Dede Tolitoli, Jumat, (16/6/2017) pukul 03.50 WITA.
Pada penangkapan itu Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy SH SIK memimpin langsung penangkapan.
penangkapan Shabu ini, adalah informasi dari Direktorat Narkoba Polda Sulteng, melalui telepon bahwa dugaan kuat ada ABK kapal perintis KM Sumber Cahaya 88 yang berangkat dari Tarakan pada tanggal 15 Juni, itu membawa barang bukti Shabu yang berasal dari Tarakan.
31 Juli 2017
Polisi berhasil membekuk HR alias Usrok (34) karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, Minggu (30/7/2017) pukul 16.25 WITA.
Pada pukul 16.25 WITA berhasil diamankan seorang laki-laki dengan inisial
HR alias Usrok, pekerjaan PNS Pemda, alamat kecamatan Galang, di samping kantor JNE Tolitoli kelurahan panasakan.

Saat dilakukan penggeledahan, pria kelahiran Tolitoli ini kedapatan membawa 2 Paket Sabu yang disembunyikan di dalam helm miliknya.
19 Agustus 2017
AJ (42) yang merupakan seorang oknum Admin Grup Tolitoli Bicara Part 2 ditangkap Polisi karena kedapatan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di Kost miliknya dekat SMA 3 Tolitoli, Kabinuang, kecamatan Baolan, Sabtu (19/8/2017) pukul 19.55 WITA.
bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, pada saat dilakukan penggerebekan oleh Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli, AJ kedapatan sedang mengkonsumsi Sabu.
Polisi kemudian langsung mengamankan AJ beserta barang bukti 2 buah alat hisap dengan pirek masih terkumpul Sabu bekas pakai, 1 buah paket kecil Sabu, dan 1 buah teko.
26 Agustus 2017
Polres Tolitoli kembali menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu di kos-kosan jalan Sultan Hasanudin, kelurahan Baru, kecamatan Baolan, Sabtu (26/8/2017) pukul 15.50 WITA.
penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah, pukul 15.30 WITA Sat Narkoba Polres Tolitoli melakukan penangkapan terhadap AR (41) di depan Kos yang dilaporkan, dan sedang menunggu pembeli barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AR yang berdomisili di desa Ogomoli ini, didapati 3 paket Sabu siap jual di dalam bungkus rokok, di kantong celana sebelah kiri.
25 September 2017
Kepolisian Sektor (Polsek) Dampal Selatan, Polres Tolitoli, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menciduk lima pelaku yang sedang asyik pesta sabu-sabu sambil bermain judi di wilayahnya.
Kelima pelaku diciduk di kediaman salah seorang warga bernama Eka Winata di Dusun Lapangan, Desa Pallakawe, Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli pada Kamis (21/9/2017) dinihari sekitar 01.45 Wita.
Kelima pelaku yang dibekuk itu bernama Eka Winata (21), Asrul (25), Ruslan, (42) Akbar (18), keempatnya adalah warga Desa Kombo.
Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Hardi (28) merupakan warga Desa Lempe.
Kelima pelaku tersebut diduga sedang melakukan pesta sabu-sabu sambil bermain kartu domino Qiu-qiu dan kartu joker sebagai pengganti nilai uang serta satu lembar kartu joker dinilai Rp5 ribu.
30 September 2017
Polisi kembali menangkap 4 orang tersangka diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di 3 tempat berbeda, Jumat (29/9/2017).
Tersangka tersebut berinisial RD (22) seorang supir yang beralamat di Kelurahan Baru, dan AS (23) yang beralamat di Tanjung Batu, keduanta ditangkap di Desa Aung, Kecamatan Galang, dengan barang bukti 3 gram sabu.
Penangkapan berlanjut, tak lama setelah penangkapan, Polisi menangkap lagi SA di Tanjung Batu, SA adalah orang yang mengedarkan barang tersebut ke RD dan AS, Sabtu (30/9/2017) pukul 03.30 WITA dengan barang bukti 3,8 gram sabu.
1 Oktober 2017
Setelah Polres Tolitoli berhasil menangkap Narkotika jenis Sabu seberat 5,1 Kg yang merupakan penangkapan terbesar di Indonesia bagian timur pada 16 Juni 2017 lalu, di lokasi yang sama Kembali Polres Tolitoli berhasil menangkap ZA, tersangka pengedar Sabu dengan barang bukti Sabu seberat 47,23 Gram di Pelabuhan Dede Tolitoli, Minggu (1/10/2017).
Saat dilakukan introgasi terhadap ZA oleh Sat Narkoba Polres Tolitoli, ZA dibawa ke Kecamatan Dampal Utara untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut, tersangka mencoba melarikan diri dan berontak melawan petugas hingga Polisi harus melumpuhkannya.
5 Oktober 2017
Polisi menangkap U di Desa Pangkung, Kecamatan Dondo karena diduga sebagai bandar atau pengedar Sabu, Selasa (3/10/2017).
U ditangkap ditangkap di rumah orang tuanya, sebelum tertangkap U sudah melarikan diri lewat pintu samping dan sempat membuang suatu benda sehingga anggota melepas tembakan peringatan ke atas sebanyak 1 kali dan akhirnya U berhenti kemudian ditangkap.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan, seorang anggota diprioritaskan untuk mencari barang yang telah dibuang sebelumnya dan menemukan 5 bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu.
17 Oktober 2017
Polres Tolitoli kembali menangkap BU, seorang tersangka pembawa sabu di Pelabuhan Dede Tolitoli, Selasa (17/10/2017) pukul 15.00 WITA.
Kronologis penangkapan bermula saat pria kelahiran Salumpaga, Tolitoli dan saat ini berdomisili di Tarakan Tengah ini turun dari KM Bukit Siguntang dan kedapatan membawa 5,5 gram Sabu di dalam tas miliknya saat personil KPPP Dede dan Polsek Baolan melakukan pemeriksaan orang dan barang yang turun di Pelabuhan Dede Tolitoli.
2 November 2017
Bripka Asnan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Panasakan dan Babinsa melakukan penggerebekan di rumah milik WA, dan yang ditarget ada PI yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (2/11/2017).
Ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, dan pembungkus sabu, sementar PI langsung melarikan diri saat melihat petugas datang.
21 November 2017
Pasca berhasil meringkus satu pelaku yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Kano kepolisian Sektor Dampal Selatan kembali membekuk satu pelaku berinisial RA warga Ogoamas Satu, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
pelaku berinisial RA yang merupakan bandar sabu-sabu asal Desa Ogoamas Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala itu berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap.
Tersangka ditangkap dengan cara dicegat di jalan saat akan mengambil Sabu 750 gram yang sudah tertangkap sebelumnya. RA langsung dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Damsel dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua buah bong,satu timbangan digital, 2 pembungkus obat,3 buah sendok takar sabu dan uang tunai Rp 3,11 Juta.
3 Januari 2018
Tim gabungan Satuan Narkoba dan Polsek Dondo Polres Toli Toli diawal tahun 2018 berhasil mengamankan 2 pria yang diduga terlibat perdagangan narkoba jenis sabu sabu,Rabu dinihari (3/1/2018). Kedua pria tersebut yakni A (36) dan HB (32) .
dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti yakni 1 (satu) sachet berat 3,6 gram,
1 (satu) sachet berat 0,74 gram,1 (satu) sachet berat 0,42 gram dengan total 4,76 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, Uang sebesar Rp. 6.350.000 (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam,
serta 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Putih.

Selain kedua tersangka dan barang bukti, turut pula diamankan 2 orang pria yang saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka A (36) yakni S (23) warga Dusun Manisang Desa Tampiala Kecamatan Damsel dan U (32), alamat Dusun II Desa Bengkoli Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala.
4 Januari 2018
Polres Tolitoli kembali ungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pelabuhan Dede Tolitoli kamis (04/01/2018) pukul 01.30 Wita.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berawal dari informasi bahwa adanya pengiriman Narkoba jenis sabu dari Tarakan Tujuan pelabuhan Dede Tolitoli dengan menumpang Kapal Pelni Bukit Siguntang, pelaku yang berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial ID dan seorang perempuan berinisial SK beserta barangbukti sebanyak Berupa 1 (Satu) Paket Besar Serbuk Kristal Putih diduga Sabu seberat sekitar 500 Gram.
10 Januari 2018
Satres Narkoba Polres Tolitoli kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba di Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli, Selasa, (10/1/2017).
Berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, petugas menangkap tersangka I (25) atas kepemilikan 2 paket kecil Sabu masing – masing seberat 0,26 gram dan 0,18 gram.
Selain itu petugas juga menyita 1 buah alat hisap atau bong dan 3 buah macis gas. Tak lama dari situ, petugas menangkap 2 orang tersangkan berinisial MA alias Baco (35) dan M alias Sakki (44) di Desa Ogoamas, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut di kecamatan Dampal Selatan.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas menyita sebuah paket sabu, sebuah alat timbangan digital sebuah atm dan buku rekening dengan nama orang lain, dan sebuah HP yang digunakan untuk bertransaksi.
13 Januari 2018
Satuan reserse Narkoba, Polres Tolitoli, hari ini Sabtu, 13 Januari 2018, pukul 09.00, berhasil menangkap sopir travel pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan yang berlangsung di tempat kos-kosan di jalan H. Ismail Bantilan, kelurahan Panasakan Tolitoli, berkat informasi masyarakat. Pelaku berinisial SL tersebut, diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar barang haram, dan sudah berkali kali melakukan aksinya di wilayah Tolitoli.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram, hanphone, dan uang tunai satu juta rupiah.
23 Januari 2018
Polres Tolitoli kembali menangkap seorang tersangka berinisial A alias Pian yang diduga sebagai bandar Sabu di Kecamatan Dampal Utara, Senin, (22/1/2018).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tersangka A tengah bersama dengan seorang lelaki berinisial D dengan barang bukti satu paket Sabu seharga Rp 500.000 atau sekitar 1/4 gram, tiga buah alat hisap, 15 buah korek api gas, dan 4 buah HP.
24 Januari 2018
Polres Tolitoli kembali mengulang keberhasilan mengungkap kasud narkoba dalam 3 hari berturut – turut, sama halnya yang terjadi pada awal tahun 2018.
Penangkapan kali ini diawali dengan menangkap seorang tersangka berinisial A pada hari Senin, (22/1/2018) kemudian dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menangkap satu tersangka lain, yaitu S keesokan harinya di Kecamatan Dampal Selatan.
Kali ini, Polres Tolitoli menangkap seorang wanita yang diduga sebagai bandar narkoba di Kompleks Prumsos RW 10 RT 01, Rabu, (24/1/2018).
Wanita tersebut berinisial AG alias Tini, (38).
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Tolitoli dan Polsek Baolan, dibawah pimpinan Kasat Narkoba, berhasil menemukan barang bukti sebuah timbangan digital dan 4 paket kecil Sabu.
30 Januari 2018
Lakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu H (29) seorang supir truk diamankan Satreskoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi sabu-sabu, menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penggeledahan tersangka H petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu (1) paket kecil Sabu dan sebuah Handphone. Selain itu petugas mengamankan 2 tersangka, yakni A (18) dan seorang wanita berinisial N (40) dan mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) paket sedang Sabu dan 4 unit HP, buku tabungan, dan macis gas.
21 Februari 2018
Satres Narkoba Polres Tolitoli kembali menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Jalan Magamu, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Rabu, (21/2/2018) pukul 15.00 WITA.
Tersangka berinisial WCS, (22), seorang warga Tolitoli yang beralamat di Kelurahan Tuweley.
WCS kemudian digeledah, dan ditemukan 3 saset kecil narkotika jenis sabu, sebuah HP, serta sebuah dompet. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka, ditemukan sebuah alat hisap sabu dan 100 saset kosong yang diduga digunakan untuk mengecer sabu yang akan dijual.
22 Februari 2018
Satuan Narkoba Polres Tolitoli kembali menangkap pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Jalan Mawar no.1 kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan, Tolitoli.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial YC (45thn) dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barangbukti berupa, 14 (empat belas) paket shabu berat bruto 6,37 gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) Pak Plastik sacet bening, 1(satu) rangkaian alat hisap shabu (bong), 7 (tujuh) macis gas, 1 (satu) dompet warna hitam, uang sejumlah Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah), 4 (empat) buku tabungan beserta kartu ATM.
23 Februari 2018
Seorang sopir mobil rental Palu-Tolitoli berinisial S, (23), tertangkap membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu dalam perjalanannya membawa penumpang dari Palu ke Tolitoli, Kamis, (23/2/2018).
Petugas memeriksa seluruh barang di dalam mobil termasuk sopir dan penumpang. Sopir diketahui menyimpan narkotika jenis sabu dalam paket pembungkus plastik bening berisi dua sachet kecil yang disimpan di bawah dashboard mobil.
23 Februari 2018
Kapolres Tolitoli pada Rabu 21 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 wita, memimpin penangkapan terhadap salah satu pengedar Narkotika jenis sabu di wilayahnya itu saat akan ditangkap pelaku sempat berduel dengan salah anggota Opsnal Satresnarkoba Polres setempat
Dari tangan pelaku berinisial WC, (22) ditemukan barang bukti sabu tiga paket kecil sabu, satu unit Handphone serta satu buah dompet. Setelah dilakukan interogasi, pelaku langsung dibawa ke kediamaannya di kawasan Bombolayang Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, untuk dilakukan penggeledahan, dan alhasil ditemukan alat hisap sabu (bong), serta satu pak saset kosong berisi 100 lembar plastik.
24 Februari 2018
olsek Dampal Selatan kembali menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Tengah I Desa Soni, Minggu, (25/2/2018) pukul 01.25 WITA.
Kedua tersangka tersebut adalah A, (39) dan S, (39) keduanya berprofesi sebagai petani.
Keduanya ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual atau mengedarkan nakotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti sabu di dalam rumah, yaitu paket sabu berukuran kecil, dan beberapa saset ukuran besar yang telah habis.


Subsatgas Kemitraan Sampaikan Pesan Kamtibmas Diperayaan Paskah Pemuda GPIBT


Tribratanewspoldasulteng.com – Subsatgas Kemitraan Satgas Nusantara Polres Buol menghadiri perayaan Paskah pemuda/Remaja se-GPIBT bertempat di Gereja Filadelfia Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Sabtu (14/04/18)
Perayaan Paskah yang digelar sejak Jam 04.00 Wita ini dengan berbagai kegiatan diantaranya Jalan Salib, Ibadah bersama, Lomba Vokal Group Lagu Rahani serta Stand Up Comedy
Adapun Peserta pemuda/remaja yang turut hadir dalam perayaan ini yakni GPIBT Imanuel Tolitoli 30 (Tiga puluh) orang, GPIBT Paulus Tolitoli 25 (Dua puluh lima) orang, GPIBT Betesda Tolitoli 18 (Delapan belas) Orang, GPIBT Elim Tolitoli 4 (Empat) orang, GPIBT Maranatha Tolitoli 20 (Dua puluh) Orang
GPIBT Rehobot Paleleh 60 (Enam puluh) Orang, GPIBT Nazaret Harmoni 9 (Sembilan) Orang, GPIBT Betania Bodi 7 (Tujuh) Orang, GPIBT Anugrah Boilan 5 (Lima) Orang, GPIBT Maranatha Bokat 4 (Empat) Orang, GPIBT Sonhalan Modo 4 (Empat) Orang, GPIBT Nekmese Duamayo 10 (Sepuluh) Orang)
GPIBT Imanuel Buol 5 (Lima) Orang, GPIBT Efrata Lantapan 6 (Enam) Orang, GPIBT Bukit Sion Kumaligon 5 (Lima) Orang, GPIBT Alfa Omega Leok 10 (Sepuluh) Orang, GPIBT Bethel Lamadong 1 (Satu) Orang, GPIBT Filadelfia Leok 65 (Enam puluh lima)
Dalam kesempatan ini Subsatgas Kemitraan Yang dipimpin Kasat Binmas IPTU M. Tumei yang mewakili Kapolres Buol AKBP Budi Priyanto, S.I.K, M.Si melaksanakan Pembinaan dan penyuluhan (Binluh) terkait Kamtibmas, Penyalagunaan Narkoba, Miras, Judi,
dan berita Hoax serta ujaran kebencian.

Ratusan liter miras berhasil diamankan di Avolua dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolres Parimo


Tribratanewspoldasulteng.com - Miras (minuman keras) sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kriminal, gangguan kesehatan sampai kematian karena keracunan miras.
Kapolres Parigi Moutong AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH bergerak cepat dengan segera memimpin Anggotanya dalam melaksanakan penggerebekan terhadap para pembuat atau penjual Miras di wilayah Parigi Moutong.
Hal tersebut membuahkan hasil, berkat laporan dari Masyarakat yang sudah resah karena peredaran miras, kemudian Kapolres Parimo AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH bersama Kasat Narkoba Polres Parimo IPTU USPAN L DJAHARA memimpin Anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan pada hari sabtu, tanggal 14 April 2018 jam 16.30 wita bertempat di Desa Avolua Kec. Parigi Utara di sebuah rumah warga yang bernama Ahlan (45 thn).
Setelah dilakukan penggeledahan disebuah gudang kecil disamping rumahnya, ternyata ditemukan miras jenis cap tikus dan anggur putih dalam jumlah yang sangat banyak yaitu sebagai berikut :
1. cap tikus : 88 bal = 880 liter
2. cap tikus : 60 btl
3. anggur putih : 16 dos = 192 botol

Selanjutnya Barang bukti tersebut disita dan pemilik miras dibawa ke Polres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Parimo sangat geram dengan ulah warga Parimo yang membuat dan menjual barang haram tersebut. “Operasi miras ini masih terus dilaksakanakan sampai wilayah Parimo bersih dari miras. Saya ingatkan kepada Warga Parimo agar tidak membuat atau menjual miras. Jika peringatan kami ini tidak diindahlan, maka jangan salahkan kami Aparat Polres Parimo bila menindak dan memproses hukum pelakunya dengan tegas” Ujar Kapolres Parimo.

Polres Banggai dan Polsek Jajaran Kembali Amankan Ratusan Liter Cap Tikus


Tribratanewspoldasulteng.com – Polres Banggai dan Polsek jajaran terus berupaya memberantas minuman keras (miras) yang merupakan salah satu faktor terjadinya tindakan kriminalitas.  Sabtu malam (13/4/2018) Polres Banggai berhasil mengamankan sejumlah minuman keras berbagai merek tanpa ijin edar.
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh, SIK, SH, MH melalui Kasubbag Humas AKP Wiratno Apit, mengungkapkan, razia miras yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Dewa Sujendra berhasil menyita miras cap tikus dan Bir Hitam serta Bir Bintang tanpa ijin edar.
“Razia miras ini guna mencegah terjadinya angka krminalitas yang disebabkan oleh miras,” ungkap Kasubbag Humas.
Sebelumnya, Polsek Toili pada Kamis (12/4/2018) merazia sejumlah kios yang diduga menjual miras. “Dalam razia miras itu Polsek Toili berhasil mengamankan 169 liter cap tikus,” sebut Kapolsek Toili Iptu Akhawan B Suro.
Untuk itu, Kasubbag Humas kembali menghimbau seluruh masyarakat agar tidak menjual dan memproduksi miras. “Jika masih diindahkan maka kami akan lakukan tindakan tegas,” tegas AKP Wiratno Apit.

Sejumlah Pejabat Di Polres Donggala Dimutasi


Tribratanewspoldasulteng.com - Kepolisian Resor Donggala melakukan upacara serah terima jabatan Kabagren dan Kasat Reskrim, kegiatan sertijab dilaksanakan di halaman Mapolres Donggala, Sabtu (13/04) pagi tadi.
Kegiatan sertijab di pimpin langsung oleh Kapolres Donggala AKBP S. Ferdiand Suwarji yang diikuti oleh pejabat utama Polres, para Kapolsek, seluruh personel Polres Donggala dan Bhayangkari Polres Donggala.
Adapun pejabat yang dipindah tugaskan yakni Kabagren Polres Donggala KOMPOL Basrun Sychbutuh, S.H., di gantikan  KOMPOL Margianta, S.H., yang selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Waka Polres Donggala, untuk Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Hamdan Limpo, S.I.K., digantikan oleh AKP Bara Libra Sagita, S.I.K., yang selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Ps. Kasubbag Pangkat Bagbinkar Ro SDM Polda Sulteng.
Dalam acara tersebut dilaksanakan penanggalan/pemasangan tanda jabatan kepada pejabat yang melaksanakan serah terima yang di lakukan oleh Kapolres, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pengambilan sumpah janji jabatan.
Dalam sambutannya Kapolres mengucapkan rasa terimakasihnya dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada pejabat lama atas dedikasinya dan kinerjanya selama menjabat di Polres Donggala.
Kepada pejabat baru selamat datang dan selamat bergabung di Polres Donggala semoga dapat meneruskan apa yang telah dirintis.
Mutasi jabatan  atau alih tugas merupakan hal yang biasa dalam suatu organisasi sebagai pembinaan yang senantiasa berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan serta dilaksanakan sebagai wujud pengembangan sebuah organisasi.
Kegiatan serah terima jabatan diakhiri dengan pemberian selamat oleh personel Polres Donggala Kepada pejabat yang melaksanakan serah terima.

Roda Organisasi Di Polres Touna Berputar, Sejumlah Pejabat Bergeser


Tribratanewspoldasulteng.com – Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/86/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Sulteng, Polres Tojo Una-una melaksanakan upacara Serah terima jabatan Kasat Intelkam, Kasat Polair dan kapolsek Ampana Kota, Jumat (13/04).
Upacara sertijab kali ini dipimpin oleh Kapolres Tojo Una-una, AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K. dan diikuti oleh para PJU Polres Tojo Una-una, Staf, Jajaran Kapolsek Polres Tojo Una-una, Ketua Bhayangkari Cabang dan Ranting Tojo Una-una serta pengurus.
Pejabat yang serah terima yaitu, Kasat Intelkam dari AKP Junus Djoni Achpah kepada Iptu I Gusti Anom Sadu, Kasat Polair dari Iptu Muh. Natsir, S.H. kepada Iptu Reky Pilperi Hengsmar Moniung dan Kapolsek Ampana Kota dari AKP Asman Basila, BBA kepada Iptu Muh. Natsir, S.H.
Kapolres Touna AKBP Boyek Karel Wattimena, S.I.K. dalam amanatnya Kapolres mengatakan, “perlu kita pahami bersama bahwa mutasi jabatan adalah upaya organisasi dalam rangka menjaga dinamika operasional dan penyegaran dalam proses manejerial.”
“Pada kesempatan ini saya atas nama pimpinan Polres Touna beserta seluruh Staf dan Bhayangkari mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pejabat lama yang telah memperlihatkan kinerja dan dedikasi serta loyalitas selama bertugas di Polres Touna,” ucap Kapolres Touna melanjutkan amanatnya. 
“Kepada para pejabat yang baru, saya ucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan terhadap saudara-saudara untuk mengemban tugas jabatan yang baru di Polres Touna, saya yakin dan percaya dengan bekal pengalaman yang telah saudara miliki, saudara akan mampu melaksanakan tugas sesuai harapan pimpinan Polri, ” lanjut kapolres.
Kapolres menekankan kepada pejabat baru, “segera menyesuaikan diri dengan dengan jabatan dan lingkungan tugasnya yang baru, ciptakan terobosan-terebosan kreatif agar selalu siap dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, tidak ada istilah kecolongan dalam pelaksanaan tugas”.
Serah terima jabatan ditandai dengan penanggalan dan penyematan pangkat dan jabatan serta pengucapan sumpah jabatan, kemudian dilanjutkan dengan ucapan selamat dari seluruh personil kepada pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan.

Jalin Tali Silaturahmi Kapolres Poso Kunjungi Pondok Pesantren Amanah Putri Poso


Tribratanewspoldasulteng.com – Kepala Kepolisian Resor Poso Ajun Komisaris Besar Polisi Bogiek Sugiyarto,SH. S.I.K selaku penanggug jawab satgas nusantara bersama Kasat Binmas Polres Poso Iptu M.Masloman , Kasat Lantas Iptu Arsyad Maaling,SH , Kanit Binkamsa Ipda R.Hilian melaksanakan anjangsana di pondok pesantren amanah Putri kabupaten Poso jumat (13/4/18).
Dalam kegiatan tersebut guna menjalin tali silaturahim dan kedekatan antara pihak kepolisian dengan Pondok Pesantren yang sudah terjalin cukup baik dan disambut langsung oleh pengurus Pondok Pesantren Ustad Hasanudin.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Poso mengajak Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat ,Tokoh Adat bersama -sama bersinergi dengan pihak kepolisian khusunya Polres Poso dalam kegiatan keagamaan yang akan dilaksanakan kedepan bersama-sama.”ujar Kapolres Poso
Sehingga diharapkan terjalinnya kemitraan dan kebersamaan antara pihak kepolisan dengan para Tokoh yang ada diwilayah kabupaten Poso yang semakin akrab dan harmonis dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman,nyaman,damai serta Kondusif.
Kegiatan tersebut mendapat respon positif dari pengurus pondok pesantren amanah putri , serta siap akan mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisaian untuk menjaga situasi kamtibmas diwilyah kabupaten Poso yang semakin kondusif.”ucap ustad Hasanuddin

Ratusan Botol Miras Berhasil Disita Polres Donggala


Tribratanewspoldasulteng.com - Ratusan liter minuman keras dari berbagai merk berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Donggala, Jumat ( 13/04) siang tadi.
Penangkapan miras ini berlangsung di kios milik Pr. S, 41 th, warga Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala.
Sebelum melakukan penangkapan miras terlebih dahulu anggota Satresnarkoba yang di pimpin oleh IPTU Jamil melakukan pengintaian terhadap lokasi yang menjadi target. Setelah memastikannya, kemudian dilakukan penggerbekan.
Dari TKP petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merk yang terdiri dari 36 botol miras merk benteng, 41 miras merk topi raja, 19 botol miras merk anggur kolesom, 17 botol miras merk asoka, 15 botol miras cap tikus (setiap botol berisi 1,5 liter) dan 7 bungkus miras cap tikus (setiap bungkusnya berisi 1 liter).
Saat dikonfirmasi Kapolres Donggala AKBP S. Ferdinand Suwarji membenarkan penangkapan miras tersebut dan miras tersebut kini diamankan di Polres Donggala.
Kapolres menambahkan kegiatan  ini menindak lanjuti perintah Kapolri tentang pemberantasan miras diseluruh wilayah Indonesia dan sekaligus sebagai upaya Polres Donggala dalam pemeliharaan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pilkada 2018.

Kapolda Sulteng : Kami Akan Tindak Tegas Oknum Polri Yang Masih Melakukan KKN Dalam Penerimaan Terpadu Personel Polri


Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Drs I Ketut Argawa, SH, MH, MM saat menyaksikan penandatanganan pakta integritas Penerimaan calon personel Polri Terpadu T. A 2018, yang didampingi Irwasda Polda Sulteng, Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat, jum’at (13/04/2018) siang, di aula Torabelo.
Tribratanewspoldasulteng.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Drs I Ketut Argawa, SH, MH, MM menghadiri sekaligus membuka acara Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas serta Pengambilan Sumpah kepada seluruh panitia, orang tua, dan peserta penerimaan terpadu calon Taruna Akpol, Bintara Polri, Tamtama Polri Tahun Anggaran 2018, jum’at (13/04/2018) siang, di aula Torabelo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mewujudkan penerimaan personel Polri yang clean and clear dalam proses penerimaan personel Polri terpadu T. A 2018.
Selain penandatangan pakta integritas, juga dilakukan pengambilan sumpah bagi panitia, orang tua dan peserta seleksi guna sebagai sarana kontrol, pengendalian dan pengawasan melekat dalam setiap proses penerimaan calon personel Polri sehingga akan dihasilkan calon peserta terbaik, baik dari aspek jasmani dan rohani maupun dari aspek mental intelektual sebagai pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang maha esa.
Dalam kata sambutan, Kapolda Sulteng menghimbau kepada para orangtua dan peserta seleksi, agar tidak percaya pada pihak manapun, yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang, dan akan menindak tegas oknum personel Polri yang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme maupun bentuk kecurangan lainnya dalam proses penerimaan.
“Saya menghimbau kepada para orangtua dan peserta seleksi, agar tidak percaya pada pihak manapun, yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang, apabila kedapatan akan kami tindak tegas,” jelas Kapolda Sulteng dalam kata sambutannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Irwasda Polda Sulteng, Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat, Karo Logistik Polda Sulteng, Kombes Pol Drs Edward E Tomboto, serta Pajabat Utama (PJU) Polda Sulteng lainnya, para pengawas internal, para pengawas eksternal dan tenaga ahli, para orang tua calon siswa, para peserta seleksi, dan para panitia seleksi.

Tim Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng Tangkap Penjual Kembali Gas Subsidi 3 Kg


Barang Bukti 150 buah tabung gas LPG 3 Kg bersama kendaraan roda empat Merek Suzuki Futura yang ditahan Tim Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng
Tribratanewspoldasulteng.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, melalui tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil mengamankan seorang sopir mobil pick up berinisial MT (24) yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, di Jalan Kemiri, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, kamis (12/04/2018) sore.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah akhir-akhir ini sebagian masyarakat Kota Palu mengalami kesulitan mendapatkan gas LPG 3 Kg dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 16.000/tabung.
MT warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi itu ditangkap oleh tim Subdit Indag Dit Resrimsus Polda Sulteng yang dipimpin langsung Ps. Kanit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng, AKP Dirham Salama, karena menjual kembali gas LPG 3 Kg diatas HET atau seharga Rp 18.000/tabung.
MT ditangkap bersama barang bukti 150 buah tabung gas LPG 3 Kg dan satu mobil pick up merek Suzuki Futura warna hitam,dengan nomor Polisi DN 8093 VF.
Ps. Kanit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng menjelaskan, pelaku MT membeli gas di pangkalan resmi Lucky Cell yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dengan harga jualnya Rp 17.000/tabung, kemudian MT menjual kembali gas LPG tersebut diwilayah Kota Palu dan di Kabupaten Sigi dengan harga Rp 18.000/tabung.
“Awalnya pelaku MT membeli gas di pangkalan resmi Lucky Cell yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dengan harga jualnya Rp 17.000/tabung, kemudian gas tersebut kembali dia jual diwilayah Kota Palu dan di Kabupaten Sigi dengan harga Rp 18.000/tabung atau diatas HET,” ungkap Ps. Kanit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng.
Saat ini pihak penyidik menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan dalam waktu dekat pihak penyidik juga akan meminta keterangan dari Sales Executive LPG Pertamina Sulawesi Tengah dan PT Firmada Akui Utama sebagai agen yang ada kontrak kerja dengan pangkalan Lucky Cell.
Akibat perbuatannya tersebut, MT dijerat dengan pasal 53 huruf B dan D UU RI NO 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono menyatakan jika masyarakat mendapati ada pihak yang kembali menjual gas LPG 3 Kg diatas harga HET segera laporkan ke kepolisian setempat.
Kabid Humas juga menghimbau kepada masyarakat Kota Palu agar membeli gas LPG 3 Kg dipangkalan resmi yang ditunjuk.
“Kepada masyarakat Kota Palu, jika ada yang melihat orang menimbun ataupun sengaja menjual kembali gas subsidi diatas HET tolong dilaporkan ke kami, tidak perlu takut, akan kami tindak tegas,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng.

Cegah Minuman Oplosan, Polres Sigi Sita Ratusan Botol Miras


Tribratanewspoldasulteng.com – Polres Sigi merespon cepat maraknya warga menjadi korban penggunaan minuman keras oplosan di berbagai daerah.  Alhasil, razia yang dilakukan oleh Polsek Biromaru, berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.
Ratusan botol miras tersebut disita dari sejumlah kios pedagang miras di Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Selain itu, petugas juga mengimbau warga untuk menghindari miras.
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, untuk menyikapi pemberitaan warga yang banyak meninggal dunia akibat konsumsi miras oplosan, pihaknya akan menggelar operasi hingga bulan puasa nanti.
“Adapun jenis minuman yang disita adalah Benteng, Topi Raja, Guiness, Bir Bintang dan Cap Tikus,” ujar Wawan Sumantri, Jumat (13/4/2018).
Sementara itu, kata Wawan, bagi pemilik ratusan miras ini sudah menandatangani surat pernyataan agar tidak menjual kembali minuman keras di Kabupaten Sigi, 
“Para pemilik miras ini juga diwajibkan melapor. Apabila masih terulang, pihak kepolisian akan memproses secara hukum,” tegasnya.

Animo Warga Mendaftar Bintara dan Tamtama Di Sigi Meningkat


Tribratanewspoldasulteng.com – Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri mengatakan animo masyarakat yang mendaftar menjadi calon siswa (casis) bintara maupun tamtama untuk wilayah Kabupaten Sigi meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Kami belum mengetahui secara pasti jumlah persentase peningkatannya karena besok (hari ini.red) baru kami lakukan analisis dan evaluasi atau anev. Tapi secara garis besarnya meningkat dibanding tahun lalu,” jelas AKBP Wawan, Kamis (12/4).
Ia pun mengaku kini pihaknya telah melayani para pendaftar yang telah ditutup kemarin. Berdasarkan data sementara, pendaftar casis bintara maupun tamtama Polri untuk wilayah Sigi tahun 2018 ini berjumlah total 149 orang.
Jumlah tersebut katanya terbagi menjadi bintara polisi lakilaki (polki) sebanyak 110 orang, bintara polisi wanita (polwan) 20 orang serta tamtama 19 orang. Tahapan selanjutnya adalah para casis ini akan menjalani proses tes di Polda Sulteng, dimana tahapan berikutnya adalah menjadi wewenang Polda Sulteng.
“Kami di Sigi hanya membuka pendaftaran, melayani secara administrasi dan mengantarkan mereka ke Polda Sulteng. Selebihnya, proses seleksi dilakukan oleh Polda Sulteng. Besok (hari ini .red) perwakilan casis juga akan diundang ke Polda Sulteng untuk melakukan penandatanganan pakta integritas menyangkut proses seleksi,” tutupnya.