Kamis, 10 Oktober 2019

Polres Sigi Ungkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resort Sigi kembali mengungkap kasus serta menangkap 2 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu diwilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, ST, SH, MH saat konferensi press Selasa (08/10/2019) di Polres Sigi.
Melihat tingginya angka penguna narkoba diwilayah Kabupaten Sigi dan menyadari buruknya akibat yang ditimbulkan oleh bahaya Narkoba, Kapolres Sigi melalui satuan narkoba melakukan upaya untuk mengantisipasinya, salah satunya dengan melakukan tindakan tegas berupa tindakan hukum para penyalahgunaan narkoba selama bulan September 2019.
“Tindakan hukum itu kami harap mampu menimbulkan efek jera kepada pengguna terlebih bagi pengedar narkoba.” Ucap Kapolres Sigi.
Selain itu, diharapkan masyarakat sigi dapat terus membangun sikap tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, demi masa depan masyarakat Kabupaten Sigi.
“Kami juga sangat berterima kasih kepada beberapa masyarakat yang sangat proaktif membantu kami dalam memerangi bahaya Narkoba, sehingga setiap penangkapan yang kami lakukan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Kapolres Sigi.
Adapun dua pelaku yang diamankan petugas pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu yakni berinisial F dan R, berdasarkan laporan dari masyarakat, personel tim dari Sat Narkoba Res Sigi melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap F di Jalan Karanjalembah, Desa Kalukubula.
Pada saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor, Kemudian tim melakukan penggeledahan  terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga shabu dengan berat 1,3 gram yang disimpan di saku celana pelaku.
Pelaku F mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari temannya berinisial K di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dengan motif untuk bersenang-senang serta berharap mendapat keuntungan dari hasil menjual narkoba.
Sedangkan pelaku R diamankan tim dikediamannya di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, bersama barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga sabu dengan berat 4,6 gram yang disimpan di tas milik pelaku.
Pelaku R juga mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari temannya berinisial IL di Desa Rogo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi dan pelaku kemudian menjual sabu tersebut di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.
Hingga kini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna dilakukan pengembangan kasus tersebut.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sigi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat lebih proaktif membantu Polri memberikan informasi dalam memerangi Narkoba, mengingat dampak yang sangat buruk ditimbulkan oleh bahaya Narkoba.
“Narkoba adalah racun dalam menggapai cita dan impian, olehnya masyarakat harus mampu untuk ikut aktif menyatakan perang terhadap Narkoba,” tegas Kapolres Sigi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar