Dua Napi Pembakar Lapas Perempuan Sigi Masih DPO
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resort Sigi menetapkan sepuluh napi sebagai tersangka kasus pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III-A Palu, di Desa Maku, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada hari Minggu (29/09/2019) lalu.
“Ada sepuluh orang napi kita tetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah pelaku utama, namun baru delapan orang yang kita tangkap tersangkanya bersama satu orang pelaku utama, satu lagi pelaku utamanya masih DPO bersama pelaku lainnya,” ucap Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri saat konferensi pers di Mapolres Sigi, Selasa (08/10/2019).
Kapolres Sigi menyebutkan delapan napi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Lapas Perempuan itu atas nama Siti Hadija, Tenri Sanna, Atriwenda, Rosnani, Elisda Tamalanga, Ruhena, Farida, dan Dian.
“Dua orang masih DPO atas nama Mona dan Maslia, sementara pelaku utama yakni Mona dan Tenri Sanna,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perannya.
“Untuk pelaku utama dikenakan pasal 187 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres Sigi.
Kedua napi pelaku utama yakni Tenri Sanna merupakan pelaku pembunuhan istri anggota TNI di Morowali pada awal tahun 2018, sedangkan Mona terbelit kasus narkoba.
“Otak pelakunya adalah Tenri dan Mona, jadi mereka sudah merencanakan pembakaran sejak satu hari sebelum kejadian pembakaran, untuk motifnya ya ingin bebas karena penjagaan dalam Lapas terlalu ketat, untuk Tenri sendiri sudah kami tangkap dan mengakui perbuatannya,” ucap Kapolres Sigi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar