Reskrim Polres Palu, Ungkap Kasus Curat
Poldasulteng.com - Tim Buser Satreskrim Polres Palu, berhasil mengungkap dan mengamankan Dua orang tersangka kasus pencurian dan pemberatan (Curat), yang selama ini sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Palu. Para tersangka diamankan sekitar Pukul 23.30 Wita, pada rabu 6 Maret 2019.
Kasat Reskrim Polres Palu AKP Kristian Holmes Saragi Sik, saat di temui di Mapolres Palu, Senin 11 Maret 2019 mejelaskan bahwa, penangkapan terhadap Dua tersangka Curat itu, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Palu, terkait dengan laporan polisi dengan nomor Lp / 585 / IX / 2018 / SULTENG /SPKT, Tanggal 20 November 2018. Target kami ada Lima tersangka, dan dalam penggerebekan tersebut kami mengamankan dua tersangka yang berinisial RFD alias AB dan ARB alias Olin, sementara tiga tersangka lainya yakni RIF, AND dan FTR, saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Holmes juga mengatakan bahwa, dari para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda merk united warna kuning, Satu buah tas samping, Satu unit Handphone dan Satu kunci rumah. kedua tersangka, kami amnkan di Jalan Beringin, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, saat ini sudah diamankan di Mapolres Palu, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Palu AKBP Mujianto Sik, mengatakan bahwa pengungkapan-pengungkapan seperti ini, akan terus kami tingkatkan termasuk dengan patroli serta raziah, agar Kamtibmas Kota terus terjaga. kami menghimbau kepada masyarakat palu apa bila menjumpai tidak pidana kriminal dan lainnya segera hubungi kepolisian terdekat untuk tindaklanjuti,” imbaunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar