Jumat, 22 Maret 2019

Polda Sulteng Amankan Seorang Pengedar Sabu



Poldasulteng.com – Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tengah, melalu Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Suteng berhasil mengamankan salah seorang pelaku dengan Irwanyah (27) dan  yang merupakan pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Tersangka Lk. IRWANSYAH diciduk petugas, di Jalan Jalur Gaza, Kelurahan Kobonena, Kecamatan Ulujadi Kota Palu, Senin (11/3/19) sore.
Hal ini, baru di ketahui saat di lakukan Press Release oleh pihak Kepolisian Polda Sulteng, Senin (18/3/19) pagi ruangan Loby Polda Sulteng.
Kepela Direktorat Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko, mengatakan kami tetap berupaya mengungkap dan memutus jaringan narkotika yang merupakan penyuplai barang haram tersebut.
“Target kami adalah memutus dan terus mencari siapa bandar besar narkotika yang ada di Sulteng ini,” katanya.
Dia menambahkan, kami kesulitan mengungkap bandar sabu yang menyalurkan barang haram ini, karena para pelaku yang tertangkap, tidak akan memberitahu siapa yang menyuplai barang tersebut kepada para pengedar.
Lebih lanjut ia mengatakan, kami akan terus mendalami kasus ini, terus meminta pengakuan dari para tersangka yang telah tertangkap.
Sebelumnya, Tim melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Senin (11/3) sore, di Jalan Jalur Gaza yang dipimpin Kasubdit lll Ditres Narkoba Polda Sulteng AKBP. P. Sembiring dan Kanit l Subdit lll AKBP. Ardy Agung Permadi.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mencurigai sebuah rumah di Jalan Jalur Gaza dan pada 18.30 Malam petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Irwanyah seorang warga Jalan Raja Moili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur Kota Palu.
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor :LP-A/90/III/2019/SPKT tanggal 11 Maret 2019, yang mana penggeledahan tersebut,  disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan di Jalan Jalur Gaza itu, petugas mengamankan 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu, yang terisi didalam pembungkus rokok Dunhill warna putih dan tersimpan disaku celana sebelah kanan pelaku.
Setelah digeledah di TKP penangkapan pelaku, kemudian petugas melakukan penggeledahan kembali tempat tinggal tersangka Irwansyah yang mana petugas, kembali menemukan 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu di belakang AC duduk dan 1 (satu) paket sedang lainnya ditemukan di dalam laci lemari.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti Sabu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan Digital dan 1 (satu) pack plastic bening ukuran sedang.
Menurut keterangan tersangka, dia di perintah oleh Lk. RAMLI yang saat ini berada di dalam Lapas Petobo,
Penyidik  Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IRWANSYAH, untuk pengembangan terhadap tersangka lainnya.
Sementara itu, barang bukti yang diduga dari hasil penjualan sabu milik Lk. RAMLI untuk sementara diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng dan akan dilakukan tindak lanjut penyelidikan.
Barang bukti lainnya yang di amankan, selain Paket  Narkotika yaitu, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk DUNHILL warna putih, 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo warna hitam dengan nomor sim card 082122211804, 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter Z warna Orange putih dengan nomor Polisi DN 3978 YC, 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) pack plastic bening ukuran sedang.
Jumlah keseluruhan barang bukti Narkoti jenis sabu yang di amankan, setelah di lakukan penimbangan, Sabu seberat 118.8122 Gram.
Sertifikat yang di sita tersebut, adalah surat rumah yang dihuni oleh Lk. IRWANSYAH dan istri Lk. RAMLI yang beralamat di Jalan Jalur Gaza Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi Kota Palu.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan cara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan menerima Narkotika jenis sabu, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang barang milik Lk. RAMLI, tahanan lapas Petobo yang memerintahkan Lk.IRWANSYAH untuk mengedarkan sabu yaitu, 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz warna biru dengan nomor Polisi DN 1617 EB, 1 (satu) Unit Mobil X-pander dengan nomor Polisi DN 264 XY (plat dealer), 1 (satu) Unit Mobil Honda Civic warna merah dengan nomor Polisi DN 1042 VA, 1 (satu) buah sertifikat rumah dengan nomor registrasi 01068 atas nama Siswandis, SH dengan kuwitansi pembelian Rp. 393.000.000,- yang terakhir diberikan dari Pr Sumarni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar