Satresnarkoba Amankan Dua Pemuda Bawa Tiga Paket Sabu
Poldasulteng.com – Kepolisian Resor Palu melalui Satres Narkoba Polres Palu berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Zebra, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Jumat 22 Maret 2019. Mereka didapati petugas sedang membawa tiga paket sabu-sabu.
Kapolres Palu, AKBP Mujianto,SIK membenarkan adanya penangkapa tersebut. Dua pemuda yang diamankan berinisial PP (26) dan AG warga Kelurahan Kabonena, Kecamata Ulujadi.
“Benar, kami amankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu tepatnya di depan Amazing Guest House, Jalan Zebra,”kata Mujianto.
Penangkapan pun berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau di sekitar lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Dalam penangkapa itu, petugas tidak mendapati kendala.
Dari tangan kedua pelaku, petuga menyita tiga paket sabusabu seberat brutto 0,61 gram. Barang bukti lainnya berupa, satu unit Hp Nokia berwarna biru, satu Hp Nokia berwarna hitam dan dua unit sepeda motor milik tersangka turut diamankan.
“Saat ini kedua masih menjalani pemeriksaan. Diduga masih ada tersangka lainnya,”ungkap Kapolres Palu.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba disekitar wilayah masing-masing. Karena narkoba musuh bersama, sehingga keberdaannya harus diberantas, baik pengguna, pengedar dan bandar narkoba.
“Jangan sampai kita terlibat narkoba, karena narkoba hanyak merusak diri sendiri dan berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitar,”tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar