Tangkap Pelaku Pemboman, Polsek Wakep Limpahkan Kasus Ke Polres Touna
Poldasulteng.com – Kepolisian Resor Tojo Una Una Polsek Walea Kepulauan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku bom ikan, Kamis (21/3).
Masing-masing adalah GR (20) dan YS (21) warga Desa Kabalutan Kecamatan Talatako, Touna.
Penangkapan kedua terduga pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang menemukan keduanya sedang melakukan aksinya di perairan laut antara Desa Tongidon dan Desa Kotogop Kecamatan Walea Besar, Touna sekitar pukul 04.00 wita (dini hari).
Bhabinkamtibmas Polsek Walea Kepulauan Brigpol Marwan yang mendapat informasi dari masyarakat langsung bergegas menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku serta membawanya ke Mapolsek Wakep untuk tindak lanjut.
Saat dikonfirmasi Sabtu (23/3), Kepala Kepolisian Resor Tojo Una Una AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K., M.H membenarkan perihal penangkapan kedua terduga pelaku pemboman tersebut.
“Benar telah diamankan dua orang yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak kamis dini hari kemarin oleh bhabinkamtibmas Polsek Wakep,” ujar Kapolres.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan LP-A/01/III/2019/Res.Touna/Sek.Wakep, 21 Maret 2019, dan barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin ketinting dengan merk Mentari 6,5 Pk, satu buah perahu warna orange, biru dan hitam dan 20 ekor ikan Lolosi botol.
“Kasus pemboman ikan kedua pelaku sudah di tangani oleh pihak Polres dan saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Touna,” ungkap AKBP Boyke.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar