Gadai Motor Pinjaman, Seorang Pria Berurusan Dengan Polisi
Poldasulteng.com – Entah apa yang ada dipikiran seorang pemuda berumur 23 tahun, yang tinggal di jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, yang tega menggadaikan Sepeda Motor milik dari kawanya sediri.
Akibat dari perbuatanya itu, pelaku yang berinisial MZ alias FR, harus berurusan dengan pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penggelapan, yang mengakibatkan kerugian korbanya mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Palu Selatan, AKP Awaluddin Rahman, melaui siaran Persnya, Minggu 17 Maret 2019, mengatakan bahwa, pada hari Sabtu 16 Maret 2019, pelaku sudah di amankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-150/III/2019/Res.Palu/ Sek.Palsel,tanggal 15 Maret 2019.
“ Modus pelaku dengan meminjam kendaraan roda dua merk Honda Sonic, milik korban pada tanggal 29 Januari 2019 lalu, dengan alasan ingin digunakan ke daerah Donggala untuk melihat beras. Setelah beberapa hari kemudian pelaku tidak kembali, dan korban berusaha mencari tahu keberadaan pelaku dan sepeda motornya, Namun sepeda motornya sudah sudah digadaikan oleh pelaku seharga Rp. 4 juta,” jelasnya.
Awaluddin juga mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, dan pelaku di kenakan pasal 372 KUHP, tindak pidana penggelapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar