Lima Bulan Buron, Tersangka Pencurian Diamankan Polisi
Poldasulteng.com– Setelah hampir Lima bulan buron, seorang tersangka kasus pencurian yang disertai pemberatan (Curat) berhasil di tangkap Tim Buser Satreskrim Polres Palu di Jalan Sungai Malino, Kecamatan Palu Barat Kota, Kota Palu, sekitar Pukul 13.00 Wita, Sabtu, 9 Maret 2019.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP.kristian Holmes Saragi Sik, Senin, 11 Maret 2019 mengatakan bahwa ADS alias ARDI, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Curat, sejak 29 oktober 2018, dengan nomor 42 /X/2018/reskrim, berdasarkan Laporan Polisi No.Lp / 1175/ VII/ 2018 / SULTENG /SPKT, Tanggal 04 juli 2018.
“Sudah lima bulan kami mengejar tersangka ini, dan memang dia (tersangka) dikenal licin, namun karena kegigihan anggota Buser, tersangka akhirnya bisa kami tangkap,” ungkapnya.
Holmes juga mengatakan, dari keterangan tersangka pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti hasil kejahatannya berupa empat unit sepeda motor berbagai merek, satu unit laptop, dua unit handphone dan satu unit kamera merk dipro.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palu untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, dan tersangka mengakui sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Poso itu.
Sementara itu Kapolres Palu AKBP.Mujianto, S.I.K mengatakan bahwa dirinya mengapreseasi keberhasilam anggotanya. Teruslah berbuat yang terbaik untuk terciptanya situasi Kamtibmas Kota Palu,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar