Senin, 18 Maret 2019



Dua Pria dan Satu Wanita Diduga Terlibat Narkoba



Poldasulteng.com – Sat Res Narkoba Polres Palu berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di sebuah Kos, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Senin 12 Maret 2019. Dari tiga pelaku, satu diantaranya perempuan dan masih berstatus pelajar.
Ketiganya ditangkap petugas Satres Narkoba sekira pukul 17.45 wita. Atas dasar Surat Perintah : Sprin / 246 / II / Res.4 / 2019 tanggal 28 Februari 2019. Dalam penangkapan tersangka petugas tidak menemui hambatan. Adapun pelaku yang diamankan yakni dua pria berinisial RD (32), AN (28) dan seorang perempuan yang masih pelajar berinisal RV (25).
Saat tiba di lokasi kejadian, petugas langsung menggeledah kos bersama ibu RT setempat. Kos tersebut yang diduga sering digunakan pesta narkoba.
Hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa dua paket narkoba seberat 0,43 gram, satu buah bong lengkap, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, sebuah pembungkus rokok clas mild dalamnya berisi 43 lembar plastik klip ukuran kecil, pireks kaca.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Usai ditangkap, ketiganya akan menjalani tes urine oleh Sat Res Narkoba Polres Palu.Kapolres Palu, AKBP Mujianto,SIK mengatakan, kasus narkoba merupakan kasus yang yang harus diberentas sampai ke akarnya. Karena narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa. Sehingga, pengguna, pengedar bahkan bandar narkoba harus disanksi tegas.Kasus narkoba adalah kasus yang sangat serius. Pelakunya pun harus ditindak tegas,”kata Kapolres.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Palu agar menghindari penggunaan narkoba. Karena sangat membahayakan kesehatan dan merusak masa depan. Ia juga mengharapkan, jika ada informasi tentang adanya pelaku narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar