Kamis, 08 November 2018

Polres Touna Membekuk Pelaku Curanmor, Begini Kronologisnya Kata Kasat Reskrim Polres Touna


Tribratanewspoldasulteng – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AT (21) warga Kelurahan Uentanaga Atas Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una, rabu (7/11/18) sekitar pukul 17.00 wita.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP-B/65/XI/2018/Res Touna /Sek A.Kota Tanggal 07 November 2018 pukul.
Kapolres Tojo Una Una AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto, S.H, S.I.K menjelaskan kronologis kejadian penangkapan yakni pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 Sekitar Pukul 15.00 Wita Anggota Piket Polsek Ampana Kota menerima laporan dari masyarakat perihal Pencurian Sepeda Motor.
“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Anggota Opsnal Unit Reskrim dan Anggota Intel Polsek Ampana Kota langsung melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang dicurigai berada di Jalan Kelapa Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna, ” ungkapnya.
“Selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim dan Anggota Intel Polsek Ampana Kota Langsung Melakukan Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku Curanmor,” jelas AKP Evry.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku pada saat diinterogasi, dirinya sudah sering melakukan pencurian.
“Saat ini barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Sepeda Motor Supra Fit X Warna Hitam yang sudah di Panggal dan 1 Unit Sepeda Motor Jupiter Z,” ungkapnya.
“Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku pencurian yang lain di wilayah Kabupaten Tojo Una Una.” tutup Akp Evry. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar