Polsek Bunobogu Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Tribratanewspoldasulteng.com – Unit Reskrim Polsek Bunobogu menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Sabtu (28/07/18)
Berawal saat unit Reskrim Polsek Bunobogu yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Paisal mendatangi rumah pelaku RL (38 Tahun), pada saat petugas mengajak pelaku untuk ikut Kepolsek Bunobogu guna dimintai keteranganya, namun pelaku menolak sehingga petugas melakukan upaya paksa untuk membawa pelaku.
Saat pelaku berada didalam kendaraan petugas, pelaku memberontak sehingga dilakukan upaya paksa dikarenakan Keluarga beserta warga ingin menghakimi pelaku.
Sebelumnya Polsek Bunobogu menerima laporan yang dialami korban RRL (14 Tahun) Warga Desa Labuton, Kecamatan Gadung yang masih duduk dibangku sekolah lanjutan tingkat pertama.
“Sesuai keterangan Tante korban kepada petugas saat melaporkan kejadian ini bahwa Pada hari Rabu (25/07/18) sekitar Jam 07.00 wita, korban berangkat kesekolah, pada saat disekolah korban diantar oleh guru korban kepuskesmas Bulagidun kemudian korban mengalami pendarahan / keguguran” Terang Kapolsek Bunobogu Iptu M. Hasbi SY Labudu.
“Saat itu korban menceritakan kepada tente korban bahwa korban telah dihamili oleh pelaku yang merupakan orang tua kandung korban sendiri, setelah mendengar pengakuan korban selanjutnya tante korban melaporkan Kepolsek Bunobogu.” Tambah Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar