Jumat, 10 Agustus 2018

Gelar Konferensi Pers, Kapolres Banggai Ungkap Penangkapan Pelaku Pencurian Sapi di Batui Selatan


Tribratanewspoldasulteng.com – Kapolsek Batui Iptu Candra SH, bersama sejumlah personilnya berhasil menangkap tiga pelaku dan satu penadah pencurian ternak sapi, di wilayah Desa Sukamaju I SPA, Kecamatan Batui Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH yang didampingi Waka Polres Kompol Doni Prakoso Widamanto SIK, Kasubbag Humas Kompol Wiratno Apit SH, MH, Kasat Reskrim Rizky Adrian Lubis SIK dan Kapolsek Batui saat menggelar konfrensi pers kepada awak media di Mapolres Banggai, Selasa siang (7/8/2018).
Ke tiga pelaku itu yakni bernisial SJ alias M (37), SW alias A (25) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Moilong, dan TM alias T (38) warga Desa Sukamaju I SPA, Kecamatan Batui Selatan, serta penadahnya yakni berinisial KM (27) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Moilong.
“Jadi yang berhasil diamankan ada tiga pelaku dan seorang penadah. Masih ada satu pelaku lagi yang saat ini masih DPO,” ungkap Kapolres kepada awak media.
Kapolres mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/6/2018) di Desa Desa Sukamaju I SPA, Kecamatan Batui Selatan, para pelaku tersebut telah merencakan akan melakukan pencurian hewan ternak sapi.
“Pada pukul 19.00 Wita tersangka SJ alias M bersama SW alias A mengambil 2 ekor sapi dengan cara membongkar  kandang milik korban,” ucap Kapolres.
Kemudian, kata AKBP Moch. Sholeh, pelaku membawa kedua ekor sapi tersebut ke sungai dan memotong sapi tersebut dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan.
“Selanjutnya pelaku membawa potongan daging dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi DN 1693 CE keluar dari Desa Suka Maju I menuju Kecamatan Moilong,” sebut periwa dua melati tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya tersebut, kata Kapolres, ketiga pelaku dituntut dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
“Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyak nya Rp 900.000,” pungkas Kapolres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar