Kapolres Banggai Rilis Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Lamala
Tribratanewspoldasulteng.com – Seorang ayah berinisial IKD (39) di Desa Nipa, Kecamatan Lamala, tega menggauli dua putri kandungnya sendiri Mawar dan Melati (nama samaran) yang masih duduk di bangku sekolah. Aksi bejat pelaku itu akhirnya terungkap setelah, ibu kandung korban yang juga merupakan istri dari pelaku itu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lamala.
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali, sejak Juni 2017 hingga Juli 2018. “Pelaku juga mau melakukan aksi bejatnya kepada Bunga (nama samaran). Namun, tidak berhasil dan Bunga melarikan diri keluar kamar,” ungkap orang nomor satu di Polres Banggai tersebut kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa (14/8/2018).
Kapolres menjelaskan, kejadian pertama itu dilakukan kepada Mawar, 13, pada Juni 2017 pukul 01.00 Wita, kedua kepada Mawar dilakukan pada Juni 2017 dan ketiga pada bulan Juli 2018.
“Sementara kepada Melati dilakukan pada Mei 2018 sebanyak 2 kali, dan Juni 2018 1 kali,” papar AKBP Moch. Sholeh.
Selain itu, kata AKBP Moch. Sholeh, kedua korban tidak bisa berbuat banyak, sebab pelaku yang sudah dirasuki minuman keras tersebut selalu mengancam kedua korban.
“Tersangka berhasil diamankan di pantai Kecamatan Lamala oleh Kapolsek Lamala AKP Maikun bersama tim saat ingin kabur ke wilayah Banggai Kepulauan,” tutur perwira dua melati itu.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (3) dan pasal 81 ayat (2) Jo. pasal 86 D dan E UU Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Serta pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena dilakukan oleh orang tua atau wali. Dan pelaku juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku (vide pasal 81 ayat 6) dan dikenai tindakan kebiri kimia (pasal 81 ayat 7).” tandas AKBP Moch. Sholeh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar