Sat Narkoba Polres Parimo Tangkap Seorang Warga Bantaya Yang Kedapatan Membawa Shabu
Tribratanewspoldasulteng.com – Sat Narkoba Polres Parimo untuk kesekian kalinya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang kali ini pelakunya adalah seorang Warga Kelurahan Bantaya yang kedapatan membawa barang haram berupa shabu (Sabtu,30 Juli 2018).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH kepada media ini yang membernarkan bahwa berawal dari informasi yang diterima dari Masyarakat tentang adanya seorang mencurigakan yang diduga membawa shabu.
Selanjutnya Kapolres Parimo memerintahkan Anggotanya dalam hal ini Sat Narkoba Polres Parimo untuk segera menangkap pelakunya.
“Anggota kami segera bergerak cepat yaitu pada pukul 15.30 wita telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang warga Kelurahan Bantaya yang kedapatan membawa shabu saat sedang berada di Desa Toboli dengan identitas bernama inisial MN, 36th, Swasta, Alamat Kelurahan Bantaya bersama barang bukti berupa 3 paket shabu dengan berat 6,61 gram, sejumlah uang hasil penjualan shabu, 1 pak plastik bening untuk paket shabu, sebuah ATM dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.” Ujar Kapolres Parimo.
Kapolres Parimo juga menerangkan bahwa saat akan ditangkap, pelaku mau membuang barang bukti shabu namun sempat dilihat oleh 3 orang warga di Toboli sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Parimo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku/tersangka akan dijerat dengan UU RI NO.35 THN 2009 tentang NARKOTIKA yaitu pasal 112 “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1, dipidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 thn dan paling lama 12 thn denda 800 juta paling banyak 8 Mikyar”. Dan Pasal 127 “setiap org menyalagunakan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun”. Uraian Kapolres Parimo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar