Good Job, Tim Tekab Polres Banggai Berhasil Tangkap Pelaku Jambret di SMAN 1 Luwuk
Tribratanewspoldasulteng.com — Seorang pelaku penjambretan yang beraksi di di depan SMA Negeri 1 Luwuk, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk pada 1 Agustus 2018 lalu, sekitar pukul 20.30 Wita, akhirnya berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Banggai.
“Pelaku berinisial SR (25) ditangkap saat bermain bola di lapangan Desa Unjulan, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Sabtu (11/8/2018) pukul 17.50 Wita,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH saat menggelar Konferensi Pers kepada awak media di Mapolres Banggai, Selasa (14/8/2018).
Kapolres menuturkan, penjambretan tersebut terjadi kepada korban Rizka A. Putri Sasmita, 15 pada 1 Agustus 2018 lalu. Saat itu, korban bersama boncengannya melintasi Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Karaton.
“Saat korban tiba di depan SMA Negeri 1 Luwuk, pelaku langsung menjambret HP Oppo F5 dari tangan rekan korban.Pelaku kemudian langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio,” tutur AKBP Moch. Sholeh.
Saat menerima laporan tersebut, kata AKBP Moch. Sholeh, Tim Tekab Polres Banggai langsung bergerak, melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi ponsel yang dirampas pelaku berada di wilayah Kompleks Puge, Kecamatan Luwuk Selatan.
“HP tersebut dipegang oleh SA. Dari pengakuan SA, ponsel tersebut dibeli melalui akun jual beli daring facebook seharga Rp 1,7 juta,” papar AKBP Moch. Sholeh.
Saat ini, tambah Kapolres, pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio tanpa TNKB, baju kemeja lengan panjang, penutup mulut, ponsel Oppo F5, dan Samsung J2 yang digunakan untuk transaksi jual beli, sudah diamankan di Mapolres Bangai.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP sub 363 ayat (3e) KUHP sub 362 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar