Selasa, 21 Agustus 2018

Polda Sulteng Bongkar Kasus Pertamini Tanpa Izin


Press Release kasus penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Premium dan Pertalite dengan menggunakan alat Pertamini tanpa izin, Senin (20/08/2018) pagi, di Dit Reskrimsus Polda Sulteng.
Tribratanewspoldasulteng.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), berhasil membongkar kasus penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Premium dan Pertalite yang biasa disebut Pertamini atau Pom Mini atau Kios Bensin, dengan menggunakan alat digital yang menyerupai dispenser yang terdapat di SPBU – SPBU resmi dari Pertamina tanpa izin.
Berdasarkan Informasi masyarakat, kasus tersebut melanda daerah di wilayah Kabupaten Parimo dan Kabupaten Toli – Toli.
Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit Indag, Dit Reskrimsus Polda Sulteng, AKP Dirham Salama, SH, pada hari Jum’at (02/03/2018) beberapa waktu lalu, langsung menuju Kabupaten Parimo dan wilayah Kabupaten Toli – Toli untuk melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi.
Alhasil, tim menemukan pemilik Pertamini atau Kios Bensin atau Pom Mini di kedua wilayah tersebut. Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tim melakukan penyidikan terhadap 9 orang tersangka dan mengamankan barang bukti milik tersangka yang berinisial I MADE CHY YSO alias KD alias CHY, HRNA alias PAPA WT alias RMA, Z MICHAEL MCPL alias OTE, Hi A RSYD alias RSYD, LNY, FTMA, M SYMRI, SYFRL, dan M HFD.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim diantaranya belasan Nozzle warna silver khusus Pertalite, belasan Nozzle warna kuning khusus Premium, DAP warna hijau dan biru merek Dekker, BBM jenis Premium dan Pertalite berbagai ukuran dalam liter, dan sejumlah drum dimana barang bukti tersebut diamankan dirumah masing-masing tersangka.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, dari 9 berkas perkara tahap I itu, 4 berkas perkara dinyatakan naik menjadi P-21, 4 berkas perkara tersebut yaitu milik tersangka inisial HRNA alias PAPA WT alias RMA, Z MICHAEL MCPL alias ZOLTER alias OTE, H A RSYD alias RSYD dan M SYMRI.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 53 Huruf D UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dan Pasal 23.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno, MM mengatakan dengan adanya kasus tersebut, diharapkan agar masyarakat segera melaporkan pelanggaran baik itu diketahui oleh diri sendiri maupun yang dialami sendiri ke kantor Kepolisian terdekat.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulteng pada umumnya dan Kota Palu pada khususnya untuk melaporkan setiap ada pelanggaran pidana, baik itu diketahui sendiri, maupun dialami sendiri ke Kepolsian terdekat,” ucap Kapolda Sulteng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar