Polres Morowali tangkap Palaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat
Tribratanewspoldasulteng.com - Rabu (8/8/2018) Unit Buru Sergap Polres Morowali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penipuan/penggelapan kendaraan Roda empat dengan tersangka berinisial lk. AG alias I sedangkan korbannya adalah Lk. Ernes Pril Lakawa
Modus operandi yang dilakukan oleh Pelaku adalah pada sekitar Bulan Februari 2018 lalu, pelaku datang mendatangi rumah korban di Kelurahan Kolonodale Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara dan bertemu dengan istri korban dan menyampaikan hendak menyewa/rental 1 unit mobil R4 jenis Daihatsu Xenia milik korban selama 2 hari, dan setelah mobil ada didalam penguasaan pelaku, kemudian pelaku langsung membawa mobil tersebut ke Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dan kemudian dijual/digadaikan kepada seseorang di kota Kendari.
Mencurigai mobil korban yang tidak kembali setelah dipinjam oleh pelaku. Kemudian korban berusaha mencoba mencari pelaku dan kendaraanya tersebut namun tidak ditemukan.
Korban merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Morowali.
Menanggapi laporan korban tersebut, Kapolres Morowali AKBP DADAN WAHYUDI. S.H., S.I.K., M.Crim langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Morowali AKP SIMON YANA PUTRA, S.I.K bersama unit Resmob Satreskrim Polres Morowali untuk segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku serta menemukan barang buktinya.
Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan info bahwa pelaku berpindah-pindah tempat dari Kendari, Makassar dan jakarta, sehingga pada Senin tanggal 06 Agustus personil Resmob berangkat ke kota Kendari untuk kembali melaksanakan penyelidikan, dan setelah 3 hari melakukan penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018 sekitar jam 01.30 Wita dini hari dibantu oleh personel dari Polres Kendari yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, team berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos-kosan/Home stay di Kota Kendari, dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut berupa
1 (satu) unit Kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna Coklat gelap an.Pemilik ERNES PRIL LAKAWA.
Kini pelaku bersama barang bukti tersebut telah diamankan untuk sementara di kantor Satreskrim Polres Kendari untuk kemudian dibawa ke kantor Polres Morowali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar