Sat Narkoba Polres Parimo Tangkap Suami Istri Diduga Pengedar Shabu di Moutong
Tribratanewspoldasulteng.com – Sat Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil tangkap Suami Istri yang diduga Pengedar Narkoba jenis Shabu di Kec.Moutong (14 Agustus 2018).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH kepada media ini mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Masyarakat tentang adanya seorang mencurigakan yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar shabu.
Selanjutnya Kapolres Parimo memerintahkan Kasat Narkoba Polres Parimo IPTU USPAN L DJAHARA bersama Anggotanya untuk menindak lanjuti laporan Masyarakat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap sepasang Suami Istri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu disebuah rumah makan Dewi Ismi yang terletak di Desa Moutong Timur, Kec.Moutong, Kab.Parimo yaitu Inisial TN (45th) dan ID (38th) yang semuanya beralamat di Kota Palu.
Para terduga pengedar shabu tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis shabu yg diisi dalam kantongan plastik klip bening dgn berat brutto 4,46 Gram, 2 buah Hp merek vivi dan nokia, 3 buah macis gas dan 1 buah tas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Parimo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada terduga pelaku pengedar shabu jika terbukti maka akan dijerat dengan UU RI NO.35 THN 2009 tentang NARKOTIKA yaitu pasal 112 “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1, dipidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 thn dan paling lama 12 thn denda 800 juta rupiah,paling banyak 8 Milyar rupiah”. Dan juga Pasal 127 “setiap org menyalagunakan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun”. Uraian Kapolres Parimo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar