Unit Reskrim Polsek Marawola, Laksanakan Tahap II , Dua Kasus sekaligus Ke JPU
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Berkas perkara Tindak Pidana penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama dan Kasus Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Donggala.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Marawola Polres Sigi sebelumnya telah menyelesaikan berkas perkara Tindak Pidana “Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan Kdrt yang sebelumnya pelaku berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Marawola, kemudian oleh unit reskrim Polsek Marawola dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan berkas perkara tersebut sudah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala.
Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Donggala perihal berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Donggala selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Marawola dalam hal ini Kanit Reskrim Aipda Nasrun bersama Anggota nya Brigadir Gede Mahajaya melakukan pelimpahan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala Kamis (03/10/2019).
Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan, Kapolsek Marawola Iptu Marthen Tanda.SH.MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti terkait Tindak Pidana “Penganiayaan di lakukan bersama dan Kekerasan dalam rumah tangga” kepada pihak Kejaksaan Negeri Donggala dalam hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum.” Tutur Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar