Polres Donggala Sita Barang Perdagangan Yang Tidak Memenuhi SNI
Tribratanews.sulteng.polri .go.id - Tim Serigala berhasil menggagalkan perdagangan barang didalam negeri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), (3/10/19).
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lombonga Kec. Balaesang Kab. Donggala tepatnya di pesisir pantai sedang berlangsung proses bongkar muat barang yang tidak di ketahui jenisnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut oleh Kasat Reskrim AKP ARDY AGUNG PERMADI, S.H., S.I.K. langsung memerintahkan Unit Tipidter dan Tim Serigala Sat Reskrim Polres Donggala untuk melakukan penggrebekan.
Ditemukan barang yakni pakaian bekas sebanyak 210 (Dua Ratus Sepuluh) ball/kodi barang bekas/cakar, 1 (satu) Unit mobil tuck dan 5 (lima) orang yang di duga melakukan kegiatan bongkar muat barang bekas tersebut.
Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, SH, SIK, M.Crim., mengatakan barang ini di kirim melalui kapal, setelah dilakukan penggrebekan ditemukan 210 karung dan 5 unit truck, jika barang tersebut di uangkan, hasilnya bisa mencapai 6 Milyar Rupiah, Ucap Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar