Berkas Perkara BBM 4, 370 Ton Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diamankan di Polda Sulawesi Tengah pada Tanggal 21 Agustus 2019 lalu, di Luwuk, Kabupaten Banggai sempat menjadi perhatian publik dan saat ini memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyidikan lebih dari satu bulan, penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng akhirnya melimpahkan berkas perkara Nomor B/310/X/2019/Ditreskrimsus, Tanggal 2 Oktober 2019 kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng, atas nama tersangka RA (33), dalam perkara tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis bio solar sebanyak 4,370 ton di Jalan Imam Bonjol, Km 3, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (21/08/2019) lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.IK mengatakan bahwa tersangka sebagaimana pasal 55, UU No 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan ancaman paling lama 6 Tahun kurungan dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.
“Kita tunggu hasil penelitian Jaksa yang menangani, semoga tidak ada kendala dan dapat segera dinyatakan lengkap atau P21 Jaksa peneliti,” tutup Kabid Humas Polda Sulteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar