Rabu, 20 Maret 2019

Tahanan Polda Sulteng Melangsungkan Pernikahan Di Masjid Nurul Ihksan Polda Sulteng



Poldasulteng.com – Seorang pemuda yang terjerat kasus hukum Curat dan Curas berinisial R, warga Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan ditahan diruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Tengah, Rabu (14/03/2019) malam melangsungkan pernikahan atau akad nikah dengan seorang perempuan berinisial RA, di Masjid Nurul Ihksan Polda Sulteng.
Prosesi akad nikah tersebut dipimpin langsung penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Timur dan disaksikan oleh saksi dari keluarga kedua mempelai.
Imam Masjid Nurul Ihksan Polda Sulteng, Ustadz Syamsudin usai prosesi pernikahan memberikan wejangan kepada kedua mempelai agar setelah menikah dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu dan tolong menolong.
Sementara itu Direktur Tahti AKBP H Usman menyatakan kegiatan tersebut pihaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak tersangka.
“Kita fasilitasi, secara legalitas dan legitimasi dari pada hak tersangka yang mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan,” ucap Dir Tahti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar