Polres Parimo Tangkap Pelaku Narkoba 11,17 Gram Shabu di Bantaya
Poldasulteng.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk kesekian kalinya berhasil menangkap lagi seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Seorang yang didiga pengedar shabu tersebut diketahui bernama inisial BT (36th), alamat di Kelurahan Bantaya, Kec.Parigi, Kab.Parigi Moutong yang berhasil diringkus di rumahnya (12/3/2019).
Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis, SIK kepada Media ini mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang merasa resah tentang sepak terjang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
Selanjutnya ia memerintahkan Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Uspan L Djahara bersama anggotanya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan akhirnya dengan cepat berhasil menangkap terduga Pelaku tersebut di Parigi.
Saat ditangkap, Personil Sat Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa
-1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 11,17 gram
– 1 (satu) pembungkus Rokok Sampurna
– 1(satu) Buah Alat Hisap Bong
– 1 (satu) Buah Timbangan Digital
– 2 (dua) Pak Pipet
– 3 (tiga) Buah Korek Api Gas
– 52 (lima puluh dua) Kaca Pireks
– 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo F9 warna Biru
– Uang Tunai sejumlah Rp. 1.512,000.- (satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah)
Tanpa menunggu lama, Terduga pelaku langsung digiring ke Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Parigi Moutong hingga kini masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap bila ada keterlibatan pihak lain ataupun bandarnya.
“Pelakunya saat ini diamankan di Mako Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas orang pertama di Polres Parigi Moutong ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar