Rabu, 19 September 2018

Tahanan Rutan Polres Buol Menanam Pohon Buah Sebelum Diserahkan Ke Jaksa


Tribratanewspoldasulteng.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Buol menyerahkan tersangka persetubuhan anak dibawah umur ke Jaksa penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa,  Senin (17/09/18) Pukul 15.00 Wita.
Tersangka Gafur Warga Desa Labuton, Kecamatan Gadung yang dijerat Pasal 76 D UU Perlindungan anak ini, sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan terlebih dulu menanam pohon buah di Bukit buah Polres Buol.
Dengan pengawalan dari petugas yang didampingi langsung Kanit Pidum Satuan Reskrim Ipda Hendrik, SH, tersangka menanam pohon buah yang kemudian diberi lebel sesuai dengan nama yang menanamnya.
Penanaman pohon buah ini merupakan program dari Kapolres Buol Akbp Budi Priyanto, S.I.K, M.Si kepada para tersangka yang telah selesai menjalani proses hukum di Polres Buol dan saat akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
Menurut Kapolres Buol program ini sebagai pembinaan saat para tersangka diamankan bertujuan guna lebih mencintai lingkungan dengan menanam buah yang bermanfaat buat orang banyak dan mengingatkan agar tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
“Ini sebagai pembinaan bagi para tersangka yang diamankan di Polres Buol guna menjalani proses hukum agar lebih mencintai lingkungan dengan menanam buah yang bermanfaat buat orang banyak dan sebagai pengingat agar tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.” Terang Kapolres Buol.
Setelah menanam pohon buah selanjutnya tersangka diantar menuju kantor Kejaksaan Negeri Buol untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum guna menjalani proses hukum lebih lanjut dalam keadaan baik dan Sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar