Senin, 17 September 2018

Polsek Batui Sidangkan Dua Penjual Miras


Tribratanewspoldasulteng.com – Dua terdakwa kasus miras berinisial FP, 33, warga Desa Solan Baru, Kecamatan Kintom. Dan WT, 46, warga Desa Maleo Jaya, Kecamatan Batui Selatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Luwuk, Jumat (14/9/2018).
Hakim tunggal Sayuti SH, MH, memvonis FP 8 hari kurungan penjara atau denda Rp 4 juta karena terbukti memiliki miras jenis cap tikus sebanyak 80 liter. Sementara WT dihukum 3 hari kurungan penjara atau denda Rp 1 juta dengan barang bukti 30 liter cap tikus.
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kasubbag Humas Kompol Wiratno Apit SH, MH, menegaskan, sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) tersebut merupakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas miras di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pada penangkapan pertama kata Kapolres, para pelaku dibina sembari membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tapi jika sudah tertangkap berulang-ulang kali, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegaa memproses hukum.
“Bagi pelaku miras baik pengguna, pengedar maupun produsen pasti diproses tipiring. Itu komitmen kami,” tegas Kompol Wiratno.
Kenapa Polres Banggai langkah tegas? Karena miras sangat meresahkan masyarakat, bahkan mengganggu situasi kamtibmas. Kompol Wiratno menuturkan, tindakan kriminalitas terjadi penyebab utamanya adalah miras. Seperti pencurian, pencabulan, penipuan, pemerkosaan, dan lainnya.
“Nah, ini yang harus diantisipasi,” papar perwira satu melati tersebut
Olehnya itu, kata Kasubbag Humas, pihak kepolisian sangat mengharapkan peran serta masyarakat. Caranya dengan memberikan informasi kepada kepolisian terdekat.
“Ada Bhabinkamtibmas dan polsek,” Kasubbag Humas.
Bersama masyarakat, Polres Banggai meyakini daerah bertajuk Bumi Babasal ini akan bersih dari peredaran miras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar